Profil Nagari Parik Malintang di Kecamatan Anam Lingkuang, Padang Pariaman
Info Profil Nagari Parik Malintang
PROFIL Nagari Parik Malintang di Kecamatan Anam Lingkuang, Padang Pariaman, menampilkan sebuah nagari yang kaya akan sejarah dan budaya.
Dengan luas wilayah 19,34 km², Nagari Parik Malintang merupakan nagari dengan jumlah korong terbanyak di Kecamatan Anam Lingkuang, yaitu sembilan korong.
Kesembilan korong di Nagari Parik Malintang tersebut adalah:
- Korong Pasa Limau
- Korong Pasa Balai
- Korong Kampuang Tangah
- Korong Kampuang Bonai
- Korong Pasa Dama
- Korong Padang Baru
- Korong Pauah
- Korong Padang Toboh
- Korong Hilalang Gadang
Info profil Nagari Parik Malintang mencakup berbagai aspek penting dari nagari ini. Jarak Nagari Parik Malintang ke pusat Kecamatan Anam Lingkuang adalah 2,7 km, sedangkan ke pusat kabupaten hanya 3,1 km. Hal ini disebabkan karena nagari ini merupakan wilayah Ibukota Padang Pariaman.
Jaraknya ke pusat provinsi adalah 38 km. Batas Nagari Parik Malintang di sebelah Utara adalah dengan Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang. Di sisi Selatan, berbatasan dengan Kecamatan Lubuak Aluang dan Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.
Di sisi Timur, berbatasan dengan Kecamatan 2×11 Kayu Tanam dan Kecamatan Lubuak Aluang, sedangkan di sisi Barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan dan Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang.
Nagari Parik Malintang memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Keberadaan sembilan korong dengan karakteristik yang berbeda-beda memberikan peluang besar untuk pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan perdagangan.
Namun, tantangan yang dihadapi antara lain adalah peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan sumber daya manusia agar dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal.
Profil Nagari Parik Malintang memberikan gambaran tentang sebuah nagari yang kaya akan sumber daya dan memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan kerja sama dan usaha yang berkelanjutan, Nagari Parik Malintang dapat menjadi contoh bagi nagari-nagari lainnya dalam memajukan daerah mereka.
Penting: Penulisan nama Parik Malintang ini merujuk pada Perda Padang Pariaman No 7 Tahun 2019. Namun, pencatatan masih banyak membuatnya Nagari Parit Malintang. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan perda tersebut. (*)
- Ikuti update berita kami di Facebook.
