Ranperda Perubahan APBD Padang 2026 Disetujui DPRD
Padang, AyoSumbar.id – Ranperda Perubahan APBD Padang 2026 menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung Kantor DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026. Rapat tersebut membahas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharloin. Kegiatan itu dihadiri Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026.
Maigus menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Padang 2026. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi langkah penting agar regulasi anggaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk mendukung program strategis pemerintah daerah.
“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Maigus Nasir.
Dalam kesempatan yang sama, Maigus juga memaparkan gambaran umum rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan rancangan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pada sektor pendapatan, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Target tersebut direncanakan berasal dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber lain-lain PAD yang sah.
Selain PAD, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Padang.
Untuk sisi belanja, rancangan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 memproyeksikan total belanja sebesar Rp2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja operasi menjadi alokasi terbesar dengan nilai Rp2,5 triliun untuk mendukung pelayanan publik.
Pemerintah Kota Padang juga merancang belanja modal sebesar Rp118,3 miliar untuk pembangunan infrastruktur fisik. Sementara itu, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp7 miliar untuk mengantisipasi kondisi darurat maupun kebencanaan.
Maigus Nasir menjelaskan rancangan pembiayaan daerah dalam APBD 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp87,3 miliar. Namun, kebutuhan tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto.
Surplus pembiayaan netto tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar. Dengan skema tersebut, postur rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 tetap berada dalam kondisi seimbang.
“Dengan formulasi tersebut, rancangan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 tetap berada dalam posisi yang sehat dan berimbang,” kata Maigus Nasir dalam pemaparannya.
Ia berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat dibahas lebih mendalam melalui rapat komisi maupun badan anggaran DPRD Kota Padang. Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (*)
