AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
10,262 view

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Solsel, 72 Adegan Diperagakan

Gambar yang menggambarkan momen bersejarah terkait Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Solsel.
Tersangka KB ketika memperagakan salah satu adegan pembunuhan terhadap korban IL dan LB, di Mako Polres Solok Selatan, Jumat (3/10/2025). (Foto: Polres Solsel)

Solok Selatan, AyoSumbar.id – Rekonstruksi pembunuhan berencana di Solsel digelar Polres Solok Selatan terhadap kasus yang menewaskan dua wanita, IL dan LB, dengan pelaku KB. Polisi melaksanakan rekonstruksi dengan pengawalan ketat pada Jumat (3/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, memimpin rekonstruksi. Ia didampingi Kasi Pidum Kejari Solsel, Moch. Taufik Yanuarsyah, bersama personel kepolisian yang mengawal dengan ketat.

Hilmi menjelaskan rekonstruksi dibagi lima rangkaian yang menggambarkan kejadian sejak 16 hingga 20 Juni 2025. “Adegan berjumlah 72 dan memperlihatkan kronologi lengkap dari pra-kejadian hingga pasca-pembunuhan,” kata Hilmi dikutip Sabtu (4/10/2025).

Rekonstruksi pembunuhan berencana di Solsel menghadirkan saksi kunci serta barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan motif utama kasus ini adalah persoalan hutang piutang antara KB dan IL.

Hilmi menuturkan IL datang bersama rekannya LB. Namun, LB juga ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Warga geger saat menemukan dua jenazah buruh harian lepas itu di bawah pohon sawit,” ujarnya.

Polisi menegaskan laporan cepat masyarakat sangat membantu pengungkapan. Tim Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kota Padang.

Dalam rekonstruksi pembunuhan berencana di Solsel, polisi menetapkan KB sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP terkait pembunuhan berencana serta pencurian.

Hilmi menyatakan rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan hingga ke tahap persidangan. “Tersangka terancam hukuman seumur hidup,” tegasnya. (*)

Avatar of Arditono
Avatar of Aprizal Noer
Arditono
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version