BREAKING NEWS
    2,387 view

    Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Tertibkan Dua Titik PETI di Sangir

    Waktu Baca: 2 menit
    Polisi musnahkan box untuk aktivitas ilegal minning di Solok Selatan. (Foto: Ardi/TimAs)

    Solok Selatan, Ayosumbar.id – Komitmen memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus diperlihatkan Polres Solok Selatan. Tim Satgas Anti Ilegal Mining kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Sangir, Kamis (27/05/2026).

    Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, tersebut menyasar kawasan Pamong Ketek dan Km 12. Kedua lokasi itu diduga kuat menjadi area aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat.

    Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Petugas harus menempuh medan berat selama kurang lebih dua jam sebelum tiba di titik penertiban. Meski begitu, operasi tetap berjalan lancar sebagai bagian dari patroli rutin pemberantasan ilegal mining di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

    Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, melalui AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar yang berpotensi merusak lingkungan.

    “Dalam patroli yang dilakukan tim, ditemukan sejumlah indikasi adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di dua lokasi tersebut, termasuk penggunaan alat berat excavator,” ujar AKP Yogie.

    Di lokasi penambangan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemisahan material emas, seperti box atau asbuk. Namun, saat dilakukan penyisiran menyeluruh di area tambang, tidak ditemukan satu pun pelaku.

    Polisi menduga para pelaku lebih dahulu meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan aparat. Meski demikian, petugas tetap mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh sarana penunjang aktivitas tambang ilegal tersebut.

    “Pondok dan peralatan yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali,” tegasnya.

    Polres Solok Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai hingga memicu potensi bencana alam.

    Kepolisian memastikan pengawasan dan patroli di kawasan rawan tambang ilegal akan terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Solok Selatan. (adi)

    Avatar of Arditono
    Avatar of TimAS
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *