Satpol PP Padang Temukan THM Masih Beroperasi Pukul 04.00 WIB, Aktivitas Dihentikan
Padang, AyoSumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di sejumlah kawasan di Kota Padang, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya. Pengawasan dimulai dari kawasan Jalan Niaga, berlanjut ke Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
“Saat melakukan pengawasan di Kecamatan Padang Selatan, kami menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB dini hari,” kata Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
“Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha,” jelasnya.
Menurut Rio Ebu, tempat hiburan malam itu sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan, namun masih kembali ditemukan melakukan pelanggaran yang sama.
“Hasil pengawasan malam ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Pemilik usaha terancam sanksi mulai dari sidang tipiring hingga penyegelan tempat usaha. Kita tunggu hasil penyelidikan dari PPNS,” tutupnya. (*)
