BREAKING NEWS
    3,654 view

    Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Pasar Raya

    Waktu Baca: 1 menit
    Satpol PP Padang saat menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: SatpolPP Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (20/1/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta kendaraan yang parkir liar di selasar kawasan Pasar Raya, karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.

    Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan setelah sejumlah peringatan diberikan kepada para pelanggar, namun tidak diindahkan.

    “Kami sudah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, begitu juga terhadap parkir kendaraan di selasar. Namun pelanggaran masih terus terjadi,” ujar Chandra.

    Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang. Kendaraan yang ditertibkan selanjutnya diserahkan kepada Dishub untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Untuk kendaraan yang kami tertibkan, kami serahkan ke Dinas Perhubungan. Tindakan tegas ini dilakukan karena pelanggar tidak mengindahkan teguran petugas,” jelasnya.

    Chandra menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi. Jika masih ditemukan pelanggaran, penertiban akan terus kami lakukan,” tutupnya. (*)

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *