BREAKING NEWS
    17,234 view

    Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai Dinilai Politis, DPRD Heran tak Dilibatkan

    Waktu Baca: 5 menit
    Kantor PDAM Padang Pariaman yang sekarang sudah bernama Perumda Air Minum Tirta Anai Padang Pariaman, terletak di Nagari Gadua, Kecamatan Anam Lingkuang. (Foto: TimAS)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya oleh Harmen, mantan Ketua DPD Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Padang Pariaman (IMMAPAR).

    Menurutnya, proses pengisian jabatan strategis di Perumda ini tidak hanya mengabaikan prinsip transparansi, tetapi juga diduga rawan intervensi politik yang dapat mencederai semangat reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Ia juga menilai, sejak pemberhentian direksi sebelumnya hingga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai dan proses rekrutmen yang berlangsung saat ini, terdapat banyak kejanggalan yang mencerminkan lemahnya komitmen terhadap regulasi.

    “Penunjukan Plt sebelum adanya seleksi terbuka adalah pelanggaran nyata terhadap Permendagri yang mengatur mekanisme pengangkatan direksi BUMD. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Harmen dengan nada tegas, Senin (26/5/2025).

    seleksi direksi perumda air minum tirta anai dinilai politis dprd heran tak dilibatkan 1
    Mantan Ketua IMMAPAR, Harmen, saat mengungkapkan kegelisahannya kepada awak media yang menilai seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai, sarat akan kepentingan politik. (Foto: FWP Padang Pariaman)

    Tak hanya itu, Harmen juga mempertanyakan absennya pengumuman resmi kepada publik terkait tahapan seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai. Masyarakat, kata dia, tidak pernah dilibatkan atau diberi ruang untuk mengakses informasi menyangkut syarat, proses seleksi, maupun siapa saja kandidat yang bersaing.

    “Ini perusahaan daerah yang menggunakan uang rakyat. Proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu dan bisa menilai integritas calon pimpinan perusahaan publik tersebut,” tambahnya.

    Kekhawatiran terbesar datang dari dugaan adanya kepentingan politik dalam proses ini. Sosok yang ditunjuk sebagai Plt disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu figur politik lokal yang cukup berpengaruh.

    “Jika jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai ditentukan oleh kedekatan politik, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Orientasi layanan air bersih bisa saja bergeser menjadi alat kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

    Selain itu, Harmen juga menyoroti lemahnya kontrol dari Dewan Pengawas dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, kedua institusi ini terkesan diam dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

    Melihat situasi ini, ia mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai. Ia juga mengusulkan dilakukannya audit independen terhadap keuangan dan kebijakan Perumda Air Minum Tirta Anai dalam dua tahun terakhir.

    “Kalau pelanggaran seperti ini terus dibiarkan dan Plt dilantik menjadi Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai definitif, maka kepercayaan publik bisa ambruk. Dan itu akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan air bersih, yang saat ini saja sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai bentuk keseriusan, Harmen mengaku siap membawa kasus ini ke tingkat nasional jika tidak ada langkah konkret dari Pemkab. Ia menyebutkan, jalur pengaduan ke KPK dan Ombudsman RI terbuka jika ditemukan dugaan pelanggaran wewenang, konflik kepentingan, atau penyimpangan prinsip good governance.

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman, Mothia Aziz, mengaku heran absennya peran legislatif dalam proses tersebut. Ia menyayangkan bahwa DPRD tidak dilibatkan sama sekali. Padahal, sebelumnya pernah terlibat dalam rekrutmen direksi.

    “Kalau DPRD tidak diajak dari awal, lalu ujungnya kita cuma disodorkan hasil, berarti fungsi kami tidak dihargai. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga etika pemerintahan,” tegas Mothia.

    Menurutnya, paling tidak, keterlibatan Ketua DPRD bisa menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

    Semua Sudah Sesuai, Tidak ada Aturan Libatkan DPRD

    Menyikapi, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Anai, Mulyadi, membantah bahwa pihaknya lepas tangan dalam proses tersebut. Menurutnya, rekomendasi calon Plt sudah disampaikan ke Bupati.

    Namun, untuk keputusan akhir tetap berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Padang Pariaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan penuh kepada KPM dalam penunjukan Plt.

    Ia pun menegaskan bahwa proses yang berjalan sejauh ini telah mengikuti aturan yang berlaku, dan pelibatan DPRD memang tidak diatur dalam Permendagri tersebut. “Dewan pengawas hanya memberi masukan, bukan pengambil keputusan.” terang Mulyadi.

    Panitia seleksi terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua, Kabag Hukum sebagai sekretaris, dan unsur dari bagian perekonomian sebagai anggota. “Seluruh tahapan diumumkan ke publik lewat website resmi Pemkab Padang Pariaman,” tukasnya sembari menunjukkan bukti publikasi web tersebut.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses sesuai instruksi Permendagri.

    Ia menegaskan, tahapan seperti uji kelayakan oleh DPRD memang tidak tercantum dalam aturan tersebut. “Kami hanya mengikuti yang diatur dalam Permendagri. Ada seleksi administrasi, psikotes, tes tertulis, dan wawancara oleh Bupati sebagai KPM. Di luar itu tidak bisa kami lakukan karena melanggar aturan,” ucap Rudi.

    Ia juga menambahkan bahwa DPRD tetap bisa menjalankan fungsi pengawasannya, misalnya dengan meminta penjelasan resmi jika ditemukan kejanggalan. “Kami sangat menghargai DPRD. Dan pasti akan memberikan keterangan apabila diminta,” tukasnya.

    Diberhentikannya Direktur Definitif

    Untuk diketahui, Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai, Aminuddin, diberhentikan pada pertengahan April 2025. Pemberhentian itu sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, Aminuddin yang ditanyai soal pemberhentiannya, tidak banyak bicara.

    “Itu wewenang bupati. Kita ini hanya anak buah. Insya Allah, kita tidak ada berbuat salah dalam menjalankan amanah selama ini. Mungkin sudah waktunya juga saya pensiun dari pekerjaan yang sudah puluhan tahun saya tekuni ini,” jelasnya. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *