BREAKING NEWS
    41,489 view

    Sosok Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia: Polisi Bongkar Perannya

    Waktu Baca: 4 menit
    Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, memperlihatkan barang bukti penetapan tersangka terhadap Muhammad Jailani, dalam jumpa pers di Aula Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024). (Foto: TimAS)

    Padang Pariaman | AyoSumbar.id – Tersangka baru kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari diungkap oleh Polres Padang Pariaman, dalam jumpa pers pada Sabtu (28/9/2024). Ternyata, dia saksi dalam kasus dengan tersangka utama Indra Septiarman alias In Dragon.

    Tersangka baru kasus pembunuhan Nia ini adalah Muhammad Jailani (MJ) alias Dani. Pria 34 tahun ini, sebelumnya menjadi saksi atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu.

    Setelah dilakukan penyidikan, terungkap peran dari warga Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam itu. Ia pun akhirnya ditahan Polres Padang Pariaman, Jumat malam (27/9/2024). Namun, atas kasus yang berbeda.

    Berdasarkan keterangan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Dani merupakan paman dari Indra. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik Polres Padang Pariaman berhasil menemukan bukti perannya. Kronologinya dimulai pada pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.

    Saat itu, Dani dihubungi oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman, Govin, untuk menanyakan keberadaan Indra Septiarman. Nyatanya, setelah dihubungi oleh Govin, Dani malah mencari Indra ke rumah warga berinisial RA, di Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

    RA yang tak tahu Indra dicari polisi, memberitahu kepada Dani bahwa Indra berada di teras mushalla sebelah rumahnya. Di mushalla itu melihat Dani berkomunikasi dengan Indra. Namun, RA tidak dapat mendengar pembicaraan mereka.

    Usai berbicara singkat, Dani pun pergi. Tak beberapa lama RA melihat Indra keluar dari mushalla dengan menyandang tas menuju jalan setapak di depan rumah mertua RA tersebut. Namun, RA memanggil Indra dan memintanya duduk sejenak di mushalla.

    Hanya saja, RA tak mengawasinya lantaran masih belum tahu apa-apa. Tak berselang lama, ia melihat Dani datang lagi. Namun tak sendirian, melainkan bersama Anggota Buser Polres Padang Pariaman. RA yang mulai curiga langsung bertanya kepada Dani.

    Dari penjelasan Dani, barulah RA tahu bahwa adanya kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Indra. Mendapat informasi itu, RA pun langsung menjelaskan bahwa dia tadi sempat melihat Indra menyandang tas hendak pergi. Namun ia memanggilnya dan meminta duduk sejenak di mushalla.

    Berdasarkan keterangan itu, kepolisian melakukan pencarian di sekitar mushalla dan rumah mertua RA itu. Ternyata, Indra sudah menghilang. Tim dari Reskrim Polres Padang Pariaman itupun memperluas pencarian ke tempat-tempat lain.

    “Jadi, tersangka MJ (insial dari Muhammad Jailani alias Dani, Red) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka IS. Tepatnya, dia paman dari IS,” ujar Faisol -sapaan Kapolres, di Aula Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polres Padang Pariaman berhasil mendapatkan pengakuan dari Muhammad Jailani. Ternyata, saat menemui Indra, pria yang dikenal dengan sapaan Dani itu juga berupaya melakukan perlindungan.

    Saat itu, rupanya Dani berkata kepada Indra, “Iya kamu yang melakukan In (sapaan Muhammad Jailani ke Indra Septiarman, Red). Kalau iya pergilah kamu. Buser sedang mencari kamu.” Dikutip dari rilis Polres Padang Pariaman.

    “Jadi, atas tindakannya, tersangka MJ ini disangkakan Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan,” ungkap Kapolres.

    Dengan ancaman pidana yang terbilang singkat itu, Polres Padang Pariaman pun tidak menghadirkan Muhammad Jailani saat jumpa pers, tadi pagi. Kendati begitu, kasusnya tetap dalam pengembangan.

    Kasus yang mulai Menggurita

    Munculnya tersangka baru kasus pembunuhan Nia, ternyata berbuntut panjang. Muhammad Jailani yang awalnya disangkakan Pasal 221 KUHP, tak begitu saja bisa merasa lega. Sebab, ia akhirnya tetap ditahan karena kasus lain.

    “Dalam perkara Pasal 221 KUHP karena perintangan penyidikan, tersangka MJ memang tidak kami tahan. Namun, dia ditangkap tadi malam (27/9/2024) atas kasus lain,” ungkap Kapolres.

    Hanya saja, Kapolres belum dapat memberitahukan apa kasus yang berujung pada penjeblosan Muhammad Jailani ke sel tahanan Polres Padang Pariaman. “Sekarang masih kami kembangkan. Nanti pasti kami informasikan lagi,” janji AKBP Ahmad Faisol Amir.

    Kapolres juga mengatakan bahwa kasus pembuhunan dan pemerkosaan Nia oleh Indra masih terus dikembangkan pihaknya. Sejauh ini, Indra masih menjadi pelaku tunggal atas kasus pembuhunan dan pemerkosaan tersebut. (*)


    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *