Status Sumbar Siaga Darurat Karhutla Ditetapkan, Berlaku 60 Hari
Padang, AyoSumbar.id – Status Sumbar Siaga Darurat Karhutla resmi ditetapkan Pemprov Sumbar untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang semakin mengkhawatirkan.
Status ini berlaku selama 60 hari, yang dimulai sejak 23 Juli hingga 21 September 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-416-2025.
Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya intensitas kejadian Karhutla di sejumlah kabupaten sejak Mei 2025 lalu. Wilayah yang terdampak meliputi Limapuluh Kota, Solok, Pessel, Payakumbuh, Pasaman, dan beberapa daerah lain, dengan luas lahan terbakar telah mencapai ratusan hektare.
Kondisi semakin mengkhawatirkan seiring prakiraan cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumbar. Pada dasarian III Juli 2025, curah hujan di wilayah ini diprediksi berada di bawah 50mm dengan probabilitas 70% hingga 90%.
Cuaca panas ekstrem dan periode kering yang berkepanjangan dikhawatirkan menjadi pemicu utama meningkatnya titik panas (hotspot) yang bisa berkembang menjadi titik api (firespot).
Dengan penetapan status siaga ini, seluruh pihak diminta mengaktifkan Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla di daerah masing-masing.
Beberapa langkah strategis yang segera dijalankan meliputi edukasi masyarakat, patroli gabungan, sistem peringatan dini (Early Warning System), pemantauan titik panas, hingga persiapan sumber daya manusia dan modifikasi cuaca jika diperlukan.
Tak hanya penanganan darurat, pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum untuk mencegah pembakaran hutan secara sengaja.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar melalui Pusdalops mencatat setidaknya empat titik panas dengan tingkat risiko tinggi, yakni di:
- Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan, Limapuluh Kota
- Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung
- Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya
Selain itu, 11 titik panas berisiko sedang tersebar di berbagai wilayah lainnya, antara lain:
- Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan, Pasaman Barat
- Kecamatan Rao, Pasaman
- Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar
- Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota
- Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung
- Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan
- Kecamatan Batang Kapas, Sutera, serta dua titik di Lunang, Pesisir Selatan
Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman Karhutla bukan hanya persoalan lokal, melainkan menyangkut stabilitas ekosistem dan keselamatan masyarakat secara luas.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, serta aktif melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan lahan terbuka. (*)
