AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
9,170 view

Tata Tertib DPRD Sumbar yang Baru Perkuat Kerja Legislator

Potret situasi terkini seputar Tata Tertib DPRD Sumbar yang menarik perhatian publik.
DPRD Sumbar mengesahkan perubahan tata tertib (tatib) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat, Rabu (13/8/2025). (Foto: DPRD Sumbar)

Padang, AyoSumbar.id – Perubahan tata tertib DPRD Sumbar resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (13/8/2025).

Revisi ini menandai penyesuaian Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib agar selaras dengan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatib, Daswipetra, mengungkapkan pembahasan telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di mana seluruh masukan mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal telah diakomodasi secara presisi.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan pentingnya penetapan Tata Tertib DPRD Sumbar ini untuk memastikan seluruh fungsi, tugas, dan kewenangan dewan berjalan sesuai prosedur.

“Dengan disahkannya Tata Tertib DPRD Sumbar, diharapkan pelaksanaan tugas dewan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga membawa manfaat langsung bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Daswipetra menjelaskan, revisi ini bukan sekadar memenuhi penyesuaian aturan, melainkan strategi menjaga relevansi dan responsivitas DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman istilah Ranperda, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur tenaga ahli menjadi kelompok pakar atau tim ahli demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.

Selain itu, Pansus menekankan perlunya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru, termasuk pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan dan pelaksanaan konsultasi publik oleh Bapemperda.

Sekda Sumbar, Arry Yuswandi, memberikan apresiasi atas langkah DPRD menuntaskan regulasi ini dan menilai peraturan baru tersebut akan semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat, yang menetapkan Tata Tertib DPRD Sumbar secara resmi berlaku.

Dengan aturan baru ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus memperkuat hubungan dengan pemerintah daerah dan masyarakat. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version