Tersangka Kasus Mutilasi di Batang Anai Dijerat 3 Pasal
Padang, AyoSumbar.id – Tersangka kasus mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terhadap seorang wanita bernama Septia Adinda, dijerat pasal berlapis. Pasalnya, pria berinisial SJP itu juga disangkakan atas pembunuhan di Batang Anai terhadap dua wanita lainnya 1,5 tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani mengungkapkan, SJP dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 64 KUHP. “Status tersangka sudah resmi ditetapkan dan pasal berlapis diterapkan terhadap SJP,” ujarnya di Padang, dikutip Jumat (29/8/2025).
Menurut Teddy, penyidikan kasus masih terus berjalan di Polres Padang Pariaman. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil autopsi dan tes DNA dari tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tidak utuh.
“Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan ke Kejaksaan agar bisa diteliti dan diteruskan ke persidangan,” jelas Teddy. Ia menegaskan, Polda Sumbar akan terus mengawal penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman.
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menambahkan bahwa tersangka masih ditahan di sel Polres Padang Pariaman. Kasus mutilasi ini sebelumnya menggemparkan masyarakat pada Juni lalu setelah ditemukan potongan tubuh manusia di aliran sungai. Hasil penyelidikan mendalam kemudian mengungkap identitas korban sebagai Septia Adinda.
Lebih lanjut, sambungnya, tersangka SJP mengaku motif tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu dan persoalan hutang-piutang. Dari pemeriksaan juga terbongkar bahwa ia adalah pelaku pembunuhan di Batang Anai terhadap dua perempuan lain, yakni Siska Oktavia dan Adek Agustina, sekitar 1,5 tahun sebelumnya. Kedua jasad korban saat itu dibuang pelaku ke sumur tua setelah dihabisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan kepastian hukum ditegakkan, keadilan bagi korban diberikan, dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya. (*)
