AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
13,615 view

Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Ditetapkan, Terancam Pasal 340 KUHP

Berita dalam gambar: situasi terbaru yang berkaitan dengan Kasus Mutilasi di Padang Pariaman,Septi Ananda,ayah Septi Ananda.
Penyidik ketika memintai keterangan dari W, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman. (Foto: Polres Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – SJP alias Wanda (25), terduga kasus mutilasi di Padang Pariaman ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (22/6/2024). Ia pun terancam dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 65 KUHP mengenai Perbarengan Perbuatan Pidana.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancamannya Pasal 340 dan Pasal 65 KUHP. Maksimal hukuman, yaitu hukuman mati,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi pembunuhan dan mutilasi tersebut terhadap Septi Ananda (23) tersebut. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan alat yang diduga digunakan tersangka serta hasil uji DNA yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Tim penyidik masih terus mendalami. Terkait DNA, masih menunggu pemeriksaan dari pihak terkait. Kami akan bergerak cepat dalam setiap proses,” tambah Reggy.

Sejauh ini, sambungnya, motif sementara dari tindakan tersangka W adalah persoalan utang-piutang. Keterangan itu bersumber dari pengakuan sepihak tersangka. “Motifnya juga masih terus kami dalami,” tukas Kasat Reskrim.

Motif yang disampaikan pihak kepolisian berdasarkan keterangan tersangka, dibantah keras oleh ayah Septi Ananda, Dasrizal, ketika ditemui di kediamannya, kemarin.

“Anak saya tidak pernah punya utang dengan siapa pun. Apalagi sebesar yang disebutkan. Ia tidak pernah cerita apa pun kepada saya, istri saya, atau keluarga kami lainnya,” tegas Dasrizal.

Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan tersangka kepada putrinya tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. “Itu pasti bohong. Anak saya tidak pernah cerita soal ada hutang. Baik kepada ibunya ataupun kepada saya,” ungkap Dasrizal.

Ia pun menduga keterangan tersangka adalah bohong. Mengingat, tersangka berani berbohong terkait lokasi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukannya.

“Awalnya dia bilang melakukan itu di dekat sungai. Lalu pindah lagi ke sekitar lokasi kerjanya. Apa orang seperti ini bisa dipercayai omongannya,” tegas Dasrizal.

Sekarang, Dasrizal hanya dapat berharap aparat penegak hukum bisa mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan setimpal atas kejadian keji yang menimpa putri semata wayangnya itu.

Sebelumnya, tersangka W memang mengaku membunuh dan memutilasi Septi Ananda di sekitar aliran Batang Anai. Namun, dari hasil penyidikan mendalam dan interogasi lanjutan, polisi menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan tersebut.

Dugaan baru pun muncul, bahwa tindakan mutilasi dilakukan di sekitar area pabrik tempat tersangka bekerja, yang berlokasi di Kecamatan Batang Anai.

Pada Jumat (20/6/2025), tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di kawasan pabrik tersebut. Salah satu bangunan di sisi depan pabrik terlihat telah dipasangi garis polisi. Namu

Meski begitu, pihak manajemen pabrik menolak memberikan keterangan kepada wartawan dan melarang media mengambil gambar area pabrik.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Publik pun menanti kejelasan dan penuntasan kasus mutilasi di Padang Pariaman ini. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version