BREAKING NEWS

    Wali Kota Bukittinggi Jawab Pandangan Fraksi soal Pertanggungjawaban APBD 2025

    Waktu Baca: 2 menit
    Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJMD Bukittinggi 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, kemarin. (Foto: Diskominfo Bukittinggi)

    Bukittinggi, AyoSumbar.id — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6/2026).

    Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, sebelumnya fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda tersebut.

    “Hari ini dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi di dewan,” kata Syaiful.

    Sebelum memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi, Ramlan juga menjelaskan penggunaan dana Transfer ke Daerah atau TKD.

    Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

    Menurut Ramlan, aturan tersebut, khususnya angka 7, mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.

    Berdasarkan ketentuan itu, alokasi TKD dapat digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.

    “PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ramlan.

    Ramlan menjelaskan, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut. Selain itu, Bukittinggi juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.

    Karena itu, kata dia, penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

    “Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” kata Ramlan.

    Selain itu, Ramlan menegaskan dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

    Sementara itu, penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing, menurut Ramlan, merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi.

    Program tersebut juga mendukung pelaksanaan PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas.

    Ramlan mengatakan, penataan itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang di Kota Bukittinggi.

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *