AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,570 view

Wali Kota Bukittinggi Tinjau Banto Trade Center, Temukan Tunggakan IMB dan PBB Miliaran Rupiah

Cuplikan visual dari kejadian terbaru terkait Banto Trade Center,Izin Mendirikan Bangunan,PBB BTC,Pemko Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat meninjau Banto Trade Center. (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)

Bukittinggi, AyoSumbar.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, melakukan peninjauan ke Banto Trade Center (BTC), Selasa (6/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota memperoleh informasi adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dibayarkan serta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

BTC diketahui rampung dibangun pada tahun 2006 oleh PT Citicon Mitra Bukittinggi dengan perjanjian kerja sama pengelolaan selama 20 tahun. Namun, dalam perkembangannya ditemukan adanya tunggakan PBB yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Ramlan menyatakan kegeramannya dan meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Seiring berakhirnya masa kerja sama pada Maret 2026 mendatang, Wali Kota menegaskan BTC akan dipagari pada akhir Februari 2026.

“Ini sangat luar biasa. Ada IMB dan tunggakan PBB BTC yang sudah lama tidak dibayarkan dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu, Hak Guna Bangunan selama 20 tahun akan berakhir pada Maret 2026 dan tidak akan kita perpanjang. Kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah menimbulkan kerugian negara. Sebagai pemerintah, kita tidak boleh membiarkan hal ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan menata kembali kawasan BTC dengan lebih baik dan membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk melakukan pembenahan.

“Silakan investor masuk. Intinya, kerja sama dengan Citicon tidak diperpanjang. Pada Februari ini BTC akan kita pagari seluruhnya. Kita buka peluang sebesar-besarnya bagi investor untuk membenahi BTC. Perhitungannya nanti bersama KPKNL dan ditawarkan dengan sistem bagi hasil. Investor yang berminat dapat menghubungi Pemko Bukittinggi. Semua akan dilakukan sesuai aturan,” jelas Ramlan.

BTC berdiri di atas lahan seluas 7.484 meter persegi dengan masa kerja sama bersama PT Citicon yang akan berakhir pada 26 Maret 2026. Saat ini, di sekitar kawasan BTC juga terdapat sejumlah pedagang sayuran yang beraktivitas.

Terkait hal tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan hingga akhir Februari 2026 sebelum dilakukan penataan lanjutan.

“Untuk pedagang sayuran, sudah kami sampaikan agar dapat berjualan sampai akhir Februari. Setelah itu silakan pindah. Aset negara ini akan kita pagari sementara. Ini harus kita selamatkan. Negara ini adalah negara hukum dan tidak boleh ada kepentingan tertentu di dalamnya,” tutupnya dengan tegas. (*)

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of Arditono
A. St. Mangkuto
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version