Honor Sekretaris dan Bendahara RT di Padang Panjang Dihapus, Wako Hendri Ungkap Penyebabnya
Padang Panjang, AyoSumbar.id – Kebijakan penghentian honor sekretaris dan bendahara RT di Padang Panjang dikeluhkan para Ketua RT dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), saat silaturahmi dengan Wako Padang Panjang, Hendri Arnis, Kamis (7/8/2025).
Kebijakan menghapus honor sekretaris dan bendahara RT di Padang Panjang tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dan Peningkatan Kebersihan Kota.
Dalam edaran itu, dijelaskan bahwa hanya ketua RT di Padang Panjang yang berhak menerima honorarium, dengan sejumlah syarat pelaksanaan gotong royong dan kebersihan lingkungan.
Menanggapi keluhan itu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara, dan akan dievaluasi pada akhir tahun.
“Ini jadi catatan kita bersama. Saya minta dijalani dulu sampai Desember 2025. Nanti kita evaluasi dan diskusikan kembali,” ujarnya kepada para ketua RT dan pengurus LPM yang hadir.
Hendri menjelaskan, kebijakan efisiensi itu dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempertanyakan dasar hukum pemberian honorarium sebesar Rp1 juta kepada perangkat RT, yang dinilai tidak lazim di daerah lain.
“Hal ini mengharuskan Pemko bersikap hati-hati dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Hendri dalam diskusi tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tugas utama ketua RT adalah mengenal warganya secara mendalam. Termasuk kondisi sosial mereka, agar dapat memberi masukan akurat dalam berbagai program bantuan sosial seperti DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). (*)
