BREAKING NEWS
    1,995 view

    Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba

    Waktu Baca: 3 menit
    Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 menjadi momentum untuk memperkuat peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) yang masih mengancam generasi muda serta ketahanan sosial masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6/2026).

    Evi Yandri menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

    Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, yakni Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.

    Dalam paparannya, Doni Rahma Saputra menyampaikan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang memerlukan kewaspadaan bersama. Ia menilai Sumatera Barat tetap menghadapi ancaman peredaran gelap narkoba yang berkembang seiring terbukanya jalur distribusi antarwilayah.

    Doni menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi instrumen hukum daerah yang mengatur aspek pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, hingga pelibatan masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan Napza.

    “Perda ini memberikan landasan bagi masyarakat untuk memahami bahaya narkotika, langkah pencegahan, hingga mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” ujar Doni.

    Sementara itu, Eka Rosiana mengungkapkan bahwa kalangan remaja masih menjadi kelompok yang paling rentan terpapar penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan jenis zat yang paling banyak ditemukan dalam kasus penyalahgunaan antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.

    Menurut Eka, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar semakin memperkuat pengawasan serta edukasi mengenai bahaya narkoba sejak usia dini.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua YPJI Syafrizal memaparkan pengalaman lembaganya dalam mendampingi korban penyalahgunaan narkoba dan gangguan kejiwaan. Ia menegaskan bahwa dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengganggu ketenteraman masyarakat di lingkungan sekitarnya.

    Untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta, YPJI menghadirkan empat mantan penghuni rehabilitasi yang telah pulih dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

    “Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat serius, namun korban masih memiliki kesempatan untuk bangkit melalui rehabilitasi yang tepat,” kata Syafrizal.

    Ia menambahkan, YPJI didirikan sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kejiwaan lainnya.

    Dalam sambutannya, Evi Yandri menyampaikan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat dan kalangan legislatif atas ancaman penyalahgunaan narkoba yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

    Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Langkah tersebut harus dibarengi edukasi, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat.

    “Perda ini menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Evi Yandri.

    Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba menghadapi tantangan besar. Selain tingginya keuntungan yang diperoleh jaringan pengedar, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan turut dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkoba melalui berbagai jalur.

    Karena itu, Evi Yandri mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    Menutup kegiatan, ia berharap peserta sosialisasi dapat menjadi agen pencegahan di tengah masyarakat dan turut menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya Napza guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

    “Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga, lingkungan, dan masa depan bangsa,” pungkasnya. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of TimAS
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *