BREAKING NEWS
    1,001 view

    Belajar dari Rumah untuk TK hingga SMP di Padang Pariaman Dimulai Besok

    Waktu Baca: 3 menit
    Ilustrasi orang tua yang mengantarkan anaknya menggunakan masker karena kondisi udara yang berkabut akibat kebakaran hutan. (Foto: TimAS)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Belajar dari rumah diberlakukan di Kabupaten Padang Pariaman pada 15-16 Oktober 2026 setelah kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap di Padang Pariaman. Kebijakan ini menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi peserta didik TK, PAUD, SD, dan SMP sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan anak.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 100.3.4/340/Disdikbud/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Dokumen itu mengatur pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta standar kesehatan selama masa kabut asap di Padang Pariaman.

    Bupati Padang Pariaman menginstruksikan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang tidak sehat. Penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka mencakup seluruh peserta didik TK dan PAUD, siswa SD kelas I hingga VI, serta siswa SMP kelas VII hingga IX.

    Selama dua hari tersebut, kegiatan belajar dialihkan ke rumah masing-masing. Namun, kebijakan ini tidak berarti seluruh aktivitas sekolah berhenti. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk serta melaksanakan tugas dari sekolah.

    Mereka juga bertanggung jawab memastikan kegiatan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan peserta didik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menentukan metode pembelajaran yang sesuai dengan situasi masing-masing.

    Keputusan mengalihkan kegiatan belajar didasarkan pada kondisi kualitas udara yang tercatat dalam Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB.

    Hasil pemantauan pada waktu tersebut menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori sangat tidak sehat. Kondisi kabut asap menjadi perhatian pemerintah daerah karena paparan udara yang tidak sehat berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.

    Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan dengan menyesuaikan aktivitas pendidikan selama dua hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar.

    Selama PJJ Padang Pariaman berlangsung, satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode belajar dengan fasilitas yang tersedia dan kebutuhan siswa. Pilihan pembelajaran yang diperbolehkan meliputi penggunaan WhatsApp, Google Classroom, atau Learning Management System (LMS).

    Sekolah juga dapat mengadakan pembelajaran melalui konferensi video apabila memungkinkan. Selain memanfaatkan sarana digital, guru dapat memberikan modul pembelajaran, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), maupun tugas mandiri.

    Bagi siswa yang mengalami kendala akses internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring menggunakan bahan ajar cetak. Dengan demikian, keterbatasan jaringan tidak harus menghalangi peserta didik mengikuti kegiatan belajar selama masa penyesuaian.

    Pemerintah daerah juga mengharapkan orang tua dan wali murid terlibat aktif mendampingi anak ketika belajar dari rumah. Penyesuaian kegiatan pendidikan turut berdampak pada pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS).

    Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan bahwa pelaksanaan ujian ditunda sampai kondisi cuaca kembali normal dan kegiatan belajar tatap muka dapat dilanjutkan. Jadwal ujian susulan akan disampaikan kemudian oleh masing-masing satuan pendidikan.

    Sementara itu, kelanjutan pembelajaran tatap muka setelah 15–16 Oktober 2026 bergantung pada perbaikan kondisi udara. Apabila kualitas udara Padang Pariaman membaik setelah periode PJJ berakhir, peserta didik dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

    Meski demikian, penggunaan masker tetap diwajibkan saat siswa berangkat ke sekolah maupun ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. Selain menyesuaikan kegiatan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih terjadi.

    Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada anak-anak serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan atau kondisi kesehatan tertentu. Pemerintah daerah juga mengharapkan seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat bekerja sama menjalankan langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

    Melalui kebijakan PJJ selama 15-16 Oktober 2026, pemerintah daerah berupaya menjaga perlindungan kesehatan anak sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung selama kondisi udara belum mendukung kegiatan belajar tatap muka. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *