BREAKING NEWS
    210 view

    Usulan Ranperda Jaminan Produk Halal PKS Masuk Tahap Pengkajian di Sumbar

    Waktu Baca: 4 menit
    Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengusulkan Ranperda Jaminan Produk Halal kepada pimpinan Bapemperda DPRD Sumatera Barat pada 5 Oktober 2026. Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian kehalalan produk. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – Ranperda Jaminan Produk Halal diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Barat untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membuka peluang pengembangan usaha halal di daerah. Usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar pada 5 Oktober 2026.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menilai pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan masyarakat. Menurutnya, kebutuhan tersebut penting bagi Sumatera Barat, yang lebih dari 95 persen penduduknya beragama Islam.

    Fraksi PKS menilai perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat saat memilih barang di pasaran. Pemerintah daerah perlu memiliki kebijakan yang memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam menjamin kehalalan produk.

    Irsyad menegaskan, regulasi daerah diperlukan agar masyarakat tidak menghadapi sendiri risiko terkait ketidakjelasan status halal produk yang beredar.

    “Regulasi daerah terkait jaminan produk halal di Sumatera Barat adalah suatu kemestian. Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan jaminan atas produk yang dikonsumsi maupun digunakan,” tegas Irsyad dikutip Jumat (16/10/2026).

    Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk yang status kehalalannya belum jelas. Menurutnya, pemerintah tidak cukup sekadar mendorong konsumen agar lebih teliti, tetapi perlu membangun sistem yang memberikan kepastian hukum.

    “Jangan sampai produk yang tidak halal beredar bebas di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Ini harus menjadi perhatian bersama dan perlu diatur secara jelas melalui regulasi,” ujarnya.

    Melalui Ranperda Jaminan Produk Halal, Fraksi PKS mendorong pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengawasan yang lebih terarah, edukasi konsumen, serta peningkatan kesadaran pelaku usaha.

    Selain menyangkut kepastian hukum, usulan tersebut berkaitan dengan nilai yang dijunjung masyarakat Sumatera Barat melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

    Fraksi PKS berpandangan, nilai-nilai tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan bahwa perlindungan terhadap konsumen berjalan seiring dengan upaya memenuhi ketentuan kehalalan produk.

    Karena itu, rancangan peraturan daerah yang diusulkan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan normatif. Penerapannya perlu didukung mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar ketentuan yang disusun dapat dijalankan secara bertanggung jawab.

    Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika memilih produk. Pada saat yang sama, pelaku usaha memiliki kejelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.

    Fraksi PKS juga menempatkan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian penting dari usulan Ranperda Jaminan Produk Halal.

    Menurut pandangan fraksi tersebut, pemenuhan ketentuan halal tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai kewajiban administratif bagi pelaku usaha. Jika didukung kebijakan yang tepat, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk lokal, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

    Namun, pemenuhan persyaratan sertifikasi halal juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM. Usaha kecil masih menghadapi keterbatasan informasi, biaya, dan pendampingan dalam memenuhi persyaratan tersebut.

    Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mengambil peran dalam memfasilitasi pelaku usaha, termasuk melalui dukungan untuk membantu mereka memahami dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

    Fraksi PKS memandang perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi masyarakat perlu berjalan beriringan. Kebijakan yang disusun harus memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

    Pengusulan Ranperda Jaminan Produk Halal menjadi langkah Fraksi PKS DPRD Sumbar untuk mendorong kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sumatera Barat.

    Tahap berikutnya berada pada pembahasan di Bapemperda DPRD Sumbar. Proses tersebut penting untuk mengkaji substansi rancangan, kewenangan pemerintah daerah, serta bentuk perlindungan konsumen dan fasilitasi usaha yang dapat diatur melalui peraturan daerah.

    Pembahasan itu juga diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan, baik dalam pengawasan produk maupun dalam mendukung pelaku UMKM memenuhi ketentuan halal.

    Fraksi PKS berharap regulasi yang tepat dapat memperkuat jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh produk halal sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem usaha halal yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *