BREAKING NEWS
    630 view

    Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan Sumbar Soroti Nasib Atlet Purnatugas

    Waktu Baca: 4 menit
    DPRD Provinsi Sumatera Barat membahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan di Padang, Jumat (16/10/2026). (Foto: Humas DPRD Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan Sumbar mulai dibahas DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat pembinaan olahraga sekaligus memberikan kepastian penghargaan dan kesejahteraan bagi atlet, termasuk setelah mereka mengakhiri karier kompetitif. Pembahasan dimulai melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan, Jumat (16/10/2026).

    Persoalan masa depan atlet setelah purnatugas menjadi salah satu perhatian dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi Komisi V DPRD Sumbar tersebut. Regulasi ini diarahkan agar pembangunan olahraga tidak hanya mengejar medali dan prestasi, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta keberlanjutan kesejahteraan atlet.

    Dalam nota pengantar pimpinan rapat, disoroti kondisi ketika atlet mendapatkan perhatian dan penghargaan saat mengukir prestasi, tetapi menghadapi ketidakpastian setelah tidak lagi aktif bertanding.

    Melalui rancangan aturan ini, DPRD Sumbar mendorong kerangka kebijakan yang mencakup pembinaan, peningkatan kualitas atlet, serta penghargaan yang layak atas kontribusi mereka bagi daerah.

    Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan Sumbar memuat empat arah pembaruan yang menjadi landasan pengembangan ekosistem olahraga daerah. Pertama, penerapan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) melalui Desain Olahraga Daerah (DOD). Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan potensi dan karakteristik Sumatera Barat.

    Kedua, penguatan pembinaan atlet sejak usia sekolah. Upaya ini mencakup penyelenggaraan kelas olahraga mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), serta pembinaan atlet pelajar di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

    Ketiga, pengembangan sport science, pemanfaatan teknologi, dan penguatan industri olahraga. Ketiga aspek tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan olahraga sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah.

    Keempat, pemberian penghargaan, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan bagi atlet berprestasi maupun mereka yang telah memasuki masa purnatugas. Rancangan kebijakan ini juga memperhatikan akses dan kebutuhan penyandang disabilitas.

    Keempat fokus tersebut diharapkan membentuk sistem pembinaan yang lebih terencana, berkelanjutan, dan inklusif. Dengan demikian, pengembangan olahraga Sumatera Barat tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan atlet dalam berbagai tahapan kariernya.

    Penyusunan Ranperda ini juga berangkat dari kebutuhan memperbarui regulasi keolahragaan daerah agar sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. Salah satu aturan yang menjadi rujukan ialah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan ketentuan nasional yang berkembang.

    Sejumlah peraturan yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), serta peraturan terkait lainnya.

    Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keolahragaan di Sumatera Barat. Ruang lingkupnya mencakup pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi, hingga jaminan penghargaan dan kesejahteraan bagi atlet.

    Dengan cakupan itu, Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan olahraga di tingkat daerah.

    Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan telah melewati sejumlah tahapan persiapan. Proses tersebut meliputi kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, serta pematangan konsep oleh tim perumus.

    Rancangan tersebut merupakan salah satu usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Berdasarkan penjelasan pimpinan rapat, terdapat 11 Ranperda yang masuk dalam program tersebut, dengan lima di antaranya merupakan prakarsa DPRD.

    Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi salah satu rancangan yang diusulkan oleh legislatif melalui Komisi V DPRD Sumbar.

    Dalam rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026), Komisi V mendapat kesempatan menyampaikan nota penjelasan mengenai rancangan tersebut. Pemaparan itu mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tujuan dan ruang lingkup pengaturan.

    Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Ranperda berlanjut ke agenda berikutnya. Setelah penyampaian nota penjelasan oleh Komisi V DPRD Sumbar, pembahasan Ranperda akan berlanjut ke agenda tanggapan Gubernur Sumatera Barat. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 23 Oktober 2026.

    Tanggapan gubernur menjadi tahapan berikutnya dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Sementara itu, substansi Ranperda mencakup pembaruan tata kelola olahraga, penguatan pembinaan atlet sejak usia sekolah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, serta perlindungan kesejahteraan atlet setelah purnatugas.

    Melalui rancangan ini, DPRD Sumbar mengarahkan pembangunan olahraga daerah agar berjalan lebih terstruktur dengan memperhatikan prestasi, perlindungan, dan kesejahteraan atlet. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *