16 Paket Besar Ganja Berhasil Digagalkan Beredar di Padang Pariaman
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Sebanyak 16 paket besar ganja berhasil digagalkan peredarannya oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dalam sebuah operasi yang berlangsung Minggu dini hari (25/5) di kawasan Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai.
Barang haram itu ditemukan dalam sebuah mobil taksi online yang dikemudikan dua pria, salah satunya berinisial AS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Warga mencium adanya pola distribusi narkoba menggunakan jasa transportasi daring, dengan pelaku yang diduga berasal dari luar daerah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pada pukul 01.45 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BA 1642 LZ yang terparkir di depan rumah warga.
“Mobil itu identik dengan ciri-ciri kendaraan yang kami pantau berdasarkan laporan masyarakat. Saat kami dekati, ada dua pria di dalamnya—AS dan seorang sopir taksi online dari aplikasi Maxim,” jelas Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Indra, saat jumpa pers di Mapolres, Minggu sore.
Pemeriksaan di lokasi menemukan 16 paket besar ganja, masing-masing dibungkus lakban cokelat dan disembunyikan dalam karung goni di bagasi. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo A95 dan mobil yang digunakan dalam aksi pengantaran tersebut.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka AS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AD untuk menjemput paket tersebut di wilayah Malalak, Kabupaten Agam. Paket ganja itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli di Talao Mundam.
“Modus yang digunakan cukup rapi. AS menyewa taksi online agar tidak menimbulkan kecurigaan, dan memberitahu sopir bahwa barang dalam karung hanyalah pakaian,” terang Kasatnarkoba Iptu Yosvenli Dasman.
Pihak kepolisian kini mendalami lebih lanjut jaringan di balik peredaran ini, terutama menelusuri peran AD yang diduga sebagai pengendali pengiriman. Dugaan kuat, AS hanyalah kurir dalam jaringan yang lebih besar.
Lebih jauh, Yosvenli menjelaskan bahwa AS dijanjikan upah sebesar Rp500.000 per paket yang berhasil dikirim. “Ia mengaku baru pertama kali melakukannya, namun kami tidak serta-merta percaya. Semua kemungkinan akan kami telusuri,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kompol Indra juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika. “Kami sangat menghargai laporan warga. Tanpa partisipasi mereka, pengungkapan ini tidak akan terjadi. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara masyarakat dan kepolisian.”
Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku jaringan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika. (*)
