Polres Solok Selatan Amankan 34 Paket Ganja Kering Siap Edar dari Tangan Pemuda
Solsel, AyoSumbar.id – Sebanyak 34 paket ganja kering berhasil disita oleh Satres Narkoba Polres Solok Selatan. Barang haram yang bakal diedarkan ini diperoleh dari penangkapan pria 34 tahun berinisial Y.
Y merupakan warga Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Ia ditangkap pada Senin (21/4/2025)
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, menjelaskan bahwa penangkapan Y berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Y di kediamannya.
“Pada hari ini, Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kami mengamankan seorang pria berinisial Y yang merupakan warga Jorong Gaduang,” ujar Iptu Novitri.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 34 paket ganja kering yang telah dibungkus plastik bening, beserta satu unit handphone,” sambungnya.
Proses penangkapan ini turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat sebagai bentuk transparansi. Saat ini, Y beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
“Kita minta masyarakat yang memiliki anak laki-laki mulai usia remaja hingga akan dewasa perlu diberikan pemahaman penting menjaga diri dari narkoba. Sebab akan dapat merusak generasi penerus daerah ini, mari sama-sama kita jaga mereka,” pesannya. (*)
- Ikuti update berita kami di Google Berita.
