BREAKING NEWS
    18,291 view

    Ibu Nia Bikin Kejutan hingga Peluk Kuasa Hukum Indragon

    Waktu Baca: 4 menit
    Suasana jelang pemeriksaan saksi Eli Marlina, M. Yahya, dan Donald Debra, dalam sidang kedua kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari dengan tekdakwa Indra Septiarman alias Indragon, di PN Pariaman, Selasa (22/4/2025). (Foto: TimAS)

    Ibu Nia alias Eli Marlina tampil mengejutkan dalam sidang kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anaknya, Nia Kurnia Sari. Tak hanya memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan saksi lain, ia juga memeluk tim pengacara Indragon usai persidangan.

    SIDANG lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4/2025), dipimpin oleh Ketua PN Dedi Kuswara, dengan agenda utama pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman.

    Jadwal semula pukul 09.00, molor hingga hampir pukul 11.00 karena menunggu kedatangan saksi. Selain itu, terdakwa Indragon juga memperkenalkan tim kuasa hukum baru dari Kantor Hukum D’Lady Justice Elvy & Partners.

    Akibatnya, majelis hakim terlebih dahulu memverifikasi kuasa hukum baru Indragon yang terdiri dari  Elvy Madreani, Dafriyon, Prita Tusia Megana, dan Asnida. Mereka menjadi pengganti kuasa hukum Indragon dari prodeo.

    Sebelum masuk ke pokok sidang, dilakukan diskusi antara majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukum Indragon. Tujuannya untuk menyepakati metode pemeriksaan saksi. Apakah dilakukan bersamaan atau satu per satu.

    JPU mengusulkan pemeriksaan kolektif, sementara tim kuasa hukum meminta secara bergiliran. Setelah musyawarah, hakim memutuskan untuk mengakomodasi permintaan kuasa hukum demi keakuratan keterangan.

    Tiga Saksi Hadir, Dua Absen

    Dari lima saksi yang diagendakan hadir, hanya tiga yang datang. Yakni ibu Nia, pamannya M. Yahya, dan Ketua Tagana Padang Pariaman, Donald Debra. Dua lainnya tidak dapat hadir, namun dinilai JPU sudah diwakili oleh Donald karena peran mereka serupa sebagai tim penemu jenazah.

    Eli Marlina diperiksa terlebih dahulu, lalu disusul oleh M. Yahya dan Donald. Namun, dari kesaksian ibu Nia muncul sejumlah perbedaan signifikan. Salah satunya terkait temuan tali rafia yang menurut Eli ada di leher jenazah Nia, berdasarkan cerita dari sang adik, M. Yahya.

    Namun saat bersaksi, M. Yahya menyanggah pernah menyampaikan hal tersebut ke Eli Marlina. Bahkan, ia mengaku tidak melihat adanya ikatan di leher korban. “Saya lihat langsung (di korban ditemukan, Red) Tidak ada (tali rafia di leher korban, Red),” ucapnya saat ditanya hakim.

    Perbedaan juga mencuat dalam soal apakah jenazah sempat dibawa ke rumah duka. Eli menyebut jenazah sempat dibawa ke rumahnya, sedangkan M. Yahya dan Donald Debra menegaskan jenazah langsung diangkut menuju RS Bhayangkara Padang tanpa singgah ke rumah korban.

    “Langsung dibawa ke Padang, tidak mampir ke rumah,” tegas Donald yang mengaku ikut menggali dan mengangkat jenazah dari lokasi temuan.

    Donald juga menyebut hanya melihat lebam di mulut korban. “Tidak melihat yang lain karena tubuh korban masih penuh tanah,” katanya.

    Aksi Mengejutkan Usai Persidangan

    Sidang pemeriksaan terhadap Eli Marlina dilakukan secara tertutup karena menyangkut pendalam unsur kekerasan seksual. Usai sidang, ia keluar dari ruang sidang sambil menangis dan enggan diwawancarai.

    Namun yang paling mengundang perhatian adalah momen di penghujung persidangan. Eli Marlina tiba-tiba menghampiri tim kuasa hukum Indragon yang sedang diwawancarai awak media.

    Ia memeluk beberapa di antara mereka dan bahkan sempat berfoto bersama. Aksi tersebut menjadi perbincangan hangat di area Pengadilan Negeri Pariaman.

    Sikap tersebut kontras dengan pernyataan M. Yahya dalam sidang, yang secara tegas menolak adanya wacana perdamaian. “Tidak mungkin damai. Tidak,” jawabnya singkat saat ditanya tim kuasa hukum Indragon.

    Optimisme JPU dan Kuasa Hukum Indragon

    JPU yang dipimpin langsung oleh Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, mengaku tetap yakin tuntutannya akan terbukti kuat. “Apa yang disampaikan para saksi masih sejalan dengan berkas tuntutan kita,” ujarnya. Ia menyebut masih ada lima saksi lagi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.

    Sementara itu, Elvy Madreani selaku kuasa hukum baru Indragon mengungkap bahwa sejak Januari 2025 pihak keluarga sudah menghubungi mereka. “Tapi kami perlu waktu menyusun tim karena kasus ini sangat sensitif,” jelasnya.

    Menurut Elvy dan rekan-rekannya, keterangan saksi belum menunjukkan indikasi kuat bahwa klien mereka melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dijerat Pasal 340 KUHP.

    “Justru kami melihat masih banyak ruang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak pantas dikenai pasal tersebut,” sambung Dafriyon, salah satu anggota tim hukum Elvy Madreani. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    M Afif Azari
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *