BREAKING NEWS
    20,720 view

    Cegah Kecelakaan, KAI Sumbar Gandeng Stakeholder Sosialisasi Disiplin di Perlintasan Sebidang

    Waktu Baca: 3 menit
    Sosialisasi disiplin berkendara di perlintasan sebidang kereta api. (Foto: PT KAI Divre II Sumbar)

    Undang-undang secara tegas melarang masyarakat umum berada atau menggunakan jalur tersebut untuk keperluan lain seperti bermain, berjualan, atau menjemur pakaian.

    “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Reza.

    KAI Divre II Sumbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya keselamatan perjalanan KA.

    Reza juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, baik ke stasiun terdekat maupun melalui Contact Center KAI di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau akun resmi media sosial KAI121. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *