AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
5,572 view

Dana Pemda Mengendap: Antara Disiplin Fiskal dan Moralitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Analisis mendalam: fakta tersembunyi di balik Dana Pemda,Rp234 triliun,APBD.
Ilustrasi dana yang banyak mengendap di bank membuat ekonomi di masyarakat tampak melesu dan pembangunan berjalan lambat. Kondisi yang menjadi alarm bayaha untuk kemajuan suatu daerah/negara. (Foto: TimAS/AI)

Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Yakni soal dana pemda (pemerintah daerah) sekitar Rp234 triliun yang mengendap di perbankan nasional.

DANA pemda yang mengendap itu tentunya tidak sedikit. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, justru tertahan dan tidak berputar dalam pembangunan daerah?

Secara administratif, fenomena ini bukan hal baru. Setiap akhir tahun, laporan keuangan pemerintah daerah kerap menunjukkan saldo kas besar di bank.

Namun, fakta bahwa nilainya mencapai ratusan triliun memperlihatkan bahwa persoalannya tidak lagi sebatas pada penyerapan anggaran yang lambat. Ini menyangkut tanggung jawab fiskal, efektivitas tata kelola, dan kepatuhan terhadap prinsip hukum keuangan negara.

Secara konstitusional, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks desentralisasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memperjelas bahwa dana yang diterima daerah, baik dari transfer pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD), wajib dimanfaatkan secara efektif untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan demikian, ketika dana sebesar Rp234 triliun justru mengendap di bank tanpa realisasi, hal itu berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak ada pelanggaran pidana langsung, tetapi secara hukum administrasi dan tata kelola publik, fenomena ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi keuangan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepatutan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas.

Dari perspektif ekonomi makro, dana sebesar itu seharusnya menjadi instrumen penggerak ekonomi lokal: membiayai infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga perbaikan layanan publik. Namun, ketika dana tersebut “mengendap” di bank, maka fungsi fiskal APBD sebagai stimulus ekonomi daerah menjadi lumpuh.

Lebih jauh lagi, fenomena ini memperlihatkan krisis moralitas fiskal. Banyak kepala daerah cenderung berhati-hati secara berlebihan dalam menggunakan anggaran, bukan karena integritas, tetapi karena takut terseret masalah hukum.

Akibatnya, siklus birokrasi yang lamban dan budaya “asal aman” menjadikan uang rakyat tidak pernah benar-benar bekerja untuk rakyat. Ironisnya, sebagian dana yang mengendap justru memberi keuntungan bagi pihak perbankan melalui bunga simpanan, sementara pelayanan publik di daerah masih tertinggal.

Dalam logika keuangan publik, ini adalah bentuk ketidakefisienan struktural yang harus dikoreksi dengan kombinasi kebijakan hukum dan manajemen fiskal yang lebih progresif.

Secara normatif, Pasal 64 dan 65 UU HKPD memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap Pemda yang tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Sanksi bisa berupa penundaan transfer dana pusat, teguran, hingga evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.07/2023 mengatur mekanisme penempatan uang daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan kewajiban pelaporan saldo kas harian kepada Kemenkeu.

Artinya, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang jelas untuk menegur dan bahkan menahan dana transfer bagi Pemda yang dinilai tidak proaktif menyalurkan anggarannya untuk pembangunan.

Namun, hukum tidak hanya bicara soal sanksi administratif. Dalam konteks yang lebih luas, pembiaran dana publik mengendap tanpa pemanfaatan berarti bertentangan dengan asas “kemanfaatan bagi masyarakat” yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika dalam audit terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian publik, hal itu bahkan bisa berimplikasi pada tanggung jawab hukum individu pejabat daerah.

Pembenahan Sistem Pengelolaan Dana Pemda

Pernyataan Menteri Keuangan seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kritik, tetapi sebagai alarm hukum dan kebijakan fiskal. Ada beberapa langkah strategis yang bisa menjadi solusi jangka menengah dan panjang:

  1. Transparansi Saldo Kas Daerah secara Publik: Kementerian Keuangan perlu membangun portal terbuka yang menampilkan realisasi APBD dan saldo kas daerah secara real-time. Publik berhak tahu berapa uang yang tidak terserap dan mengapa.
  2. Insentif dan Disinsentif Fiskal: Pemda dengan serapan anggaran tinggi dan berkinerja baik perlu diberi reward fiscal. Sebaliknya, daerah yang menyimpan dana besar tanpa alasan rasional harus dikenakan pengurangan transfer pusat.
  3. Penguatan Kapasitas SDM dan Manajemen Risiko: Banyak daerah gagal menyerap anggaran karena lemahnya perencanaan proyek dan ketakutan hukum. Diperlukan pelatihan intensif tentang hukum keuangan negara dan tata kelola risiko agar pejabat tidak hanya “asal aman”, tapi juga efektif.
  4. Audit Independen dan Partisipasi Publik: Pengawasan tidak cukup dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masyarakat sipil, akademisi, dan media perlu dilibatkan dalam menilai sejauh mana dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Uang publik bukanlah aset pasif, uang tersebut harus berputar untuk menciptakan kesejahteraan. Ketika Rp234 triliun dana Pemda mengendap di bank, itu bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, akan tetapi simbol dari ketidakseimbangan antara kehati-hatian hukum dan keberanian fiskal.

Menteri Keuangan Purbaya sudah menyalakan alarm. Sekarang bola ada di tangan kepala daerah: apakah mereka akan menjawab dengan reformasi nyata dalam pengelolaan keuangan, atau terus menumpuk dana publik dalam diam?

Dalam negara hukum, tanggung jawab keuangan daerah bukan hanya administratif, tetapi juga moral. Karena setiap rupiah yang tidak dibelanjakan dengan bijak, sejatinya adalah hak rakyat yang tertunda untuk sejahtera. (*)


Opini ini ditulis oleh Yokhebed Arumdika Probosambodo, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Avatar of Yokhebed Arumdika P
Avatar of Arditono
Yokhebed Arumdika P
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version