BREAKING NEWS
    2,016 view

    Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap di Atas Bukit

    Waktu Baca: 2 menit
    Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo. (Foto: Polres Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Seorang petani di Padang berinisial P (45) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padang. Pasalnya, ia diduga jadi pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kayu terpencil di atas bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga paket narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu alat yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika itu.

    Penangkapan terhadap P tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 Juli 2026. Rumah kayu yang berdiri di atas bukit itu diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam ke sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh,” ujar Kompol Hilmi, Jumat (10/7/2026).

    Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengepung rumah kayu tersebut dan menggeledah seluruh bagian pondok. P tidak melakukan perlawanan ketika petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jadi pengedar sabu-sabu.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita enam lembar plastik klip bening kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu plastik klip bening besar berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan satu pak plastik klip kosong.

    Selain itu, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu pipet plastik yang diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok takar sabu, satu tas ransel biru-cokelat, satu dompet kecil hitam sebagai tempat penyimpanan paket sabu, serta satu unit telepon genggam Android berwarna biru.

    Kompol Hilmi menyebut seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan berlangsung. Menurutnya, tersangka mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

    “Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung saat penggeledahan. Di hadapan petugas, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya,” kata Kompol Hilmi.

    Usai diamankan, P beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan perkara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. P disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of TimAS
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *