Disnakertrans Sumbar Buka Posko Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Layani Pengaduan Pekerja
Padang, AyoSumbar.id – Tunjangan Hari Raya 2026 menjadi fokus pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat dengan membuka Posko THR mulai 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. Posko ini menampung laporan pekerja yang menghadapi kendala pembayaran THR menjelang Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan tiga lokasi layanan. Posko berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.
Ia menegaskan, pembukaan Posko Tunjangan Hari Raya 2026 bukan sekadar agenda rutin. Pemerintah, kata dia, melakukan pengawasan aktif agar perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Firdaus, Selasa (3/3/2026).
Disnakertrans mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pembayaran THR. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib memperoleh sebesar satu bulan upah, dan yang kurang dari satu tahun menerima secara proporsional.
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun Disnakertrans mengimbau pengusaha agar menunaikan kewajiban lebih awal.
“Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Selain sektor formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal digital.
Pembentukan Posko THR 2026 merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko atau melalui laman resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pada tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 pengaduan dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui mediasi serta pengawasan. Firdaus berharap keberadaan Posko THR 2026 mampu menekan pelanggaran dan memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang Idul Fitri. (*)
