AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
12,110 view

In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati, Pengacara Nyatakan Banding

Infografis yang menggambarkan statistik terkait In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati,vonis mati untuk In Dragon,In Dragon divonis mati,Vonis In Dragon,putusan hukum In Dragon,Indra Septiarman dalam berita.
Indra Septiarman alias In Dragon, pembunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Pariaman, Selasa pagi (5/8/2025). (Foto: TimAS)

Pariaman, AyoSumbar.id – Indra Septiarman alias In Dragon dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa pagi (5/8/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan bahwa terdakwa Indra Septiarman, yang dikenal dengan nama In Dragon, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 jo 340 KUHP.

Keputusan Dedi yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, membuat suasana sidang berlangsung penuh haru.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” ucap Hakim Dedi dengan suara tegas saat membacakan amar putusan hukum In Dragon tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami menyatakan banding yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar salah satu JPU seusai persidangan.

Putusan hukuman mati tersebut disambut dengan suasana emosional di ruang sidang. Eli, ibu korban, terlihat menahan tangis selama jalannya persidangan.

Ia duduk di barisan belakang dengan pakaian sederhana—baju merah jambu, celana dan jilbab krem—namun kesedihan mendalam tampak jelas di wajahnya.

Tangis Eli pecah saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis mati untuk In Dragon. Meski air mata terus mengalir, sorot matanya menunjukkan kelegaan mendalam.

“Saya tidak pernah ingin kehilangan anak saya dengan cara seperti itu. Tapi hari ini, saya merasa keadilan itu akhirnya ada. Saya lega,” ucap Eli dalam wawancara usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa meski luka akibat kehilangan sang anak takkan pernah hilang, dengan In Dragon divonis mati mampu memberi sedikit penawar duka.

“Nia anak yang baik, dia kerja keras membantu saya jualan. Dia tidak pantas diperlakukan seperti itu. Hari ini saya bersyukur hakim dan negara hadir membela Nia,” ucapnya penuh haru.

Usai sidang, Dafriyon kembali mengungkapkan kepada media bahwa kliennya bakal mengajukan banding atas perkara tersebut. “Selama persidangan, tidak ada ditemukan fakta pembunuhan berencana tersebut,” hematnya.

Vonis In Dragon sesuai dengan yang diajukan JPU. Begitupun harapan publik saat mengetahui kejadian tersebut. Mengingat, tindakan In Dragon dianggap sangat keji karena memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari (NKS). (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version