AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
896 view

Jadi Narsum Kuliah Umum di PNP, Ulul Azmi Ingatkan Calon Engineer Kenali Bahaya

Visual yang memberikan gambaran utuh tentang Kuliah Umum di PNP.
Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Riau, Ulul Azmi, saat menjadi narasumber kuliah umum K3 bagi mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Padang. (Foto: Dok. Ulul Azmi)

Padang, Ayosumbar.id – Kuliah umum di PNP (Politeknik Negeri Padang) menghadirkan Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Riau, Ulul Azmi, sebagai narasumber pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan Jurusan Teknik Elektro PNP tersebut membahas pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mahasiswa yang dipersiapkan menjadi engineer.

Kuliah umum berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB di Ruang Theater Gedung SBSN Politeknik Negeri Padang. Pesertanya merupakan mahasiswa Program Studi D4 Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik, Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Padang.

Kegiatan itu mengusung tema “Kuliah Umum Membangun Kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Kelistrikan dalam Mempersiapkan Calon Engineer Menghadapi Dunia Kerja.” Pesertanya adalah mahasiswa Program Studi D4 Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik, Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Padang.

Berdasarkan surat permohonan narasumber Nomor 2147/PL9.5/PT/2026 tertanggal 24 September 2026, kuliah umum tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai keselamatan sebelum memasuki dunia kerja.

Ulul Azmi menekankan bahwa K3 tidak seharusnya dipandang hanya sebagai prosedur atau SOP perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian fundamental dari pekerjaan seorang engineer.

“Pekerjaan kelistrikan memiliki potensi bahaya yang harus dikenali, dinilai, dan dikendalikan sebelum berkembang menjadi kecelakaan,” ujar Ulul Azmi dikutip Rabu (30/9/2026).

Salah satu prinsip yang ditekankan dalam materi tersebut adalah “K3 = mencegah sebelum terjadi.” Menurut Ulul Azmi, penerapan K3 bukan hanya bertujuan mencegah kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerjaan berlangsung secara aman, sehat, dan berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan hubungan antara hazard, danger, unsafe condition/unsafe action, incident, accident, hingga loss. Bahaya yang tidak dikenali dapat berkembang menjadi risiko yang tidak terkendali, sedangkan kondisi maupun tindakan tidak aman dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya insiden dan kecelakaan.

“Calon engineer perlu memiliki kemampuan mengenali potensi bahaya sejak awal. Kenali hazard sebelum menjadi danger. Kendalikan bahaya sebelum menjadi accident,” jelas Direktur Utama Sepakat Safety ini.

Bahaya Kelistrikan Tidak Hanya Berasal dari Tenaga Listrik

Dalam materi kuliah umum, Ulul Azmi menjelaskan bahwa sumber bahaya pada pekerjaan kelistrikan tidak hanya berasal dari tenaga listrik. Risiko juga dapat berkaitan dengan peralatan, instalasi, proses kerja, lingkungan, maupun aktivitas manusia.

“Tugas engineer juga tidak berhenti pada memastikan sebuah sistem listrik dapat berfungsi. Sistem tersebut harus dapat bekerja secara aman, andal, sesuai standar, serta tidak membahayakan manusia,” paparnya.

Prinsip “Engineering Decision = Safety Decision” menjadi salah satu bagian penting dalam materi yang disampaikan. Pertimbangan keselamatan, jelas Ulul Azmi, perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan engineering.

Keputusan teknis seorang engineer memiliki konsekuensi terhadap keselamatan. Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab keselamatan yang harus dijalankan. “Semakin besar kewenangan seorang Engineer, semakin besar pula tanggung jawab keselamatannya,” ungkapnya.

Ulul Azmi juga memaparkan berbagai risiko yang dapat muncul pada pekerjaan kelistrikan. Risiko tersebut meliputi electric shock, arc flash atau arc blast, kebakaran maupun ledakan, kerusakan dan cedera, hingga fatality.

“Keberhasilan engineering, tidak cukup diukur dari kemampuan suatu sistem untuk beroperasi atau menghasilkan listrik. Sistem yang berfungsi tetapi tidak aman bukan merupakan keberhasilan engineering secara utuh,” ulasnya.

K3 Memiliki Landasan Konstitusional dan Regulasi

Pembahasan dalam kuliah umum di PNP turut mengaitkan penerapan K3 dengan landasan hukum di Indonesia. Materi tersebut mencantumkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1).

“Kedua pasal tersebut menjadi bagian dari landasan mengenai hak warga negara atas pekerjaan serta kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan Kesehatan,” pesan Ulul Azmi.

Ia juga membahas perkembangan regulasi K3, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Melalui materi tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa keselamatan kerja bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan internal perusahaan. Perlindungan terhadap pekerja memiliki landasan hukum dan menjadi bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 juga menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan K3. Regulasi tersebut mencakup perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja serta pengendalian sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

Membangun Budaya K3 Sejak dari Kampus

Kuliah umum tersebut juga menghubungkan pembelajaran di kampus dengan tuntutan profesional yang akan dihadapi mahasiswa di dunia kerja. Calon engineer nantinya dapat menjalankan berbagai peran, mulai dari perancang, pelaksana, supervisor, inspector, engineer hingga manajer.

Seiring meningkatnya kewenangan seorang engineer dalam mengambil keputusan, semakin besar pula tanggung jawab keselamatan yang melekat pada keputusan tersebut. Karena itu, pola pikir keselamatan perlu dibangun sejak mahasiswa masih berada di lingkungan akademik.

Ulul Azmi yang merupakan praktisi K3, Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Riau, serta Direktur Utama Sepakat Safety, memberikan perspektif praktis mengenai tantangan keselamatan yang dapat dihadapi mahasiswa ketika memasuki dunia kerja.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Padang membangun kesadaran K3 sejak mahasiswa berada di lingkungan kampus.

Mahasiswa tidak hanya diarahkan untuk memahami K3 sebagai kumpulan prosedur. Keselamatan diharapkan menjadi budaya dan pola pikir dalam setiap aktivitas engineering.

“Keselamatan bukan sekadar persoalan memenuhi standar atau menjalankan SOP. Keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang engineer dalam melindungi manusia, peralatan, proses, lingkungan kerja, serta keberlangsungan pekerjaan,” urainya.

Ulul Azmi juga menekankan pentingnya mengenali bahaya dan mengendalikan risiko sebelum berkembang menjadi kecelakaan. Prinsip tersebut menjadi salah satu pesan utama yang dibawa dalam kuliah umum bagi calon engineer tersebut. “Kecelakaan dimulai ketika bahaya gagal dikenali dan risiko gagal dikendalikan,” tukasnya.

Melalui kuliah umum di PNP itu, kesadaran keselamatan diperkenalkan sebagai bagian dari kompetensi calon engineer. Pembekalan sejak bangku kuliah diharapkan menjadi dasar bagi mahasiswa dalam menjalankan tanggung jawab keselamatan ketika memasuki dunia kerja. (*)

Avatar of M. Abdi Lubis
Avatar of Aris Prima Gunawan
M. Abdi Lubis
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version