Kisruh di KONI Sumbar Hambat Legitimasi Pengurus KONI Mentawai
Mentawai, AyoSumbar.id – Kisruh di KONI Sumbar yang masih bergulir hingga kini menimbulkan dampak serius terhadap sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Hingga sepekan setelah pengajuan dokumen resmi, permohonan SK pengurus KONI Mentawai periode 2025-2029 yang diajukan oleh ketua formatur Ali Nurdin belum juga mendapat kejelasan dari KONI Sumbar.
Ali Nurdin yang juga Ketua KONI Kepulauan Mentawai terpilih periode 2025-2029, menyampaikan bahwa seluruh dokumen kelengkapan administrasi, termasuk surat rekomendasi dari Bupati Kepulauan Mentawai, telah diserahkan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu.
Penyerahan tersebut bahkan dilakukan secara resmi melalui Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Hingga hari ini, kami masih menunggu SK dari KONI Sumbar. Jangan sampai kisruh di KONI Sumbar justru menghambat roda organisasi dan pembinaan olahraga di tingkat kabupaten,” ujar Ali Nurdin, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, keberadaan SK dari KONI Sumbar bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar hukum yang penting bagi KONI Kabupaten dalam menjalankan program pembinaan olahraga prestasi. Termasuk pengajuan anggaran dan pelaksanaan kegiatan seperti pelantikan dan rapat kerja pengurus baru.
“Kami berharap jangan ada kepentingan tertentu yang justru mengorbankan pembinaan olahraga di daerah. Selama ini, KONI Kabupaten/Kota berperan besar dalam mencetak atlet dan mengharumkan nama daerah di ajang provinsi maupun nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris KONI Sumbar, Alnedral, mengakui bahwa proses penerbitan SK KONI Kepulauan Mentawai masih berjalan. Ia meminta jajaran KONI Mentawai untuk tetap bersabar, sambil memastikan bahwa mereka tetap akan dilibatkan dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sumbar mendatang.
“Proses SK sedang berjalan. Namun memang ada gangguan akibat penggembokan kantor KONI Sumbar yang kini merembet ke ranah hukum. Untuk saat ini kami harap KONI Mentawai tetap tenang, yang penting statusnya sah dan bisa ikut Musprov,” terang Alnedral. (*)
