BREAKING NEWS
    3,724 view

    Klarifikasi Soal Mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Hendra: Bukan Sanksi

    Waktu Baca: 2 menit
    Pj Sekda Padang Pariaman, Hendra Aswara, memberikan klarifikasi terkait mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberikan penjelasan resmi terkait mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat. Klarifikasi ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah administratif, bukan bentuk sanksi.

    Penjabat Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menyatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka penataan organisasi dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan. Ia memastikan, kebijakan itu merupakan praktik umum dalam manajemen aparatur sipil negara.

    “Perlu kami luruskan, yang bersangkutan tidak diberhentikan. Ia ditarik dan dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman untuk penugasan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi. Ini merupakan langkah yang lazim dalam manajemen ASN guna menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Hendra dikutip, Jumat (24/4/2026).

    Terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Hendra menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pemeriksaan internal. Ia menegaskan, pemerintah daerah tengah mendalami laporan yang muncul.

    “Saat ini, sedang proses pemeriksaan internal dan saya baca dari media, yang bersangkutan mengakui adanya pemotongan BOK. Bahkan terjadi juga di puskesmas lainnya. Laporan pengaduan ini masih kita dalami,” tegasnya.

    Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam pengelolaan ASN. Setiap kebijakan yang diambil, dipastikan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    Menanggapi adanya dugaan kasus serupa di sejumlah puskesmas, pemerintah daerah membuka ruang evaluasi menyeluruh guna memastikan tata kelola pelayanan kesehatan berjalan akuntabel.

    “Evaluasi akan dilakukan secara komprehensif. Ini penting untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tambah Hendra Aswara.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Maizar, menegaskan bahwa kebijakan penarikan tersebut telah sesuai dengan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31. Ia menyebut, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan menetapkan langkah pembinaan terhadap ASN.

    “Secara teknis kepegawaian, penarikan ke dinas merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, bukan serta-merta hukuman. Ini dilakukan agar proses klarifikasi berjalan objektif, sekaligus menjaga netralitas dan kelancaran pelayanan di unit kerja,” jelas Maizar.

    Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga mengingatkan seluruh perangkat daerah, puskesmas, dan nagari agar tidak melakukan praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun suap dalam bentuk apa pun. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of TimAS
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *