AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,325 view

Konstitusi dan Seni Membatasi Penguasa

Sorotan gambar dari peristiwa penting mengenai Seni membatasi penguasa.
Ilustrasi simbolik yang menggambarkan supremasi hukum, konstitusi, dan mekanisme pembatasan kekuasaan dalam negara demokrasi. (Gambar dibuat menggunakan ChatGPT)

Dalam sejarah perjalanan negara, kekuasaan selalu memiliki dua sisi. Di satu sisi, kekuasaan diperlukan agar negara dapat berjalan, kebijakan dapat dibuat, dan kepentingan masyarakat dapat dilindungi.

KEKUASAAN yang tidak dibatasi berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, salah satu gagasan paling penting dalam demokrasi modern adalah bagaimana membatasi kekuasaan penguasa melalui konstitusi.

Konstitusi bukan hanya kumpulan pasal hukum tertinggi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berjalan tanpa kendali. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa penguasa perlu dibatasi, padahal penguasa juga dipilih melalui mekanisme demokrasi?

Jawabannya sederhana, yaitu demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang memperoleh kekuasaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan tersebut digunakan. Dalam negara demokrasi, seseorang atau kelompok yang memperoleh mandat rakyat tetap tidak memiliki kekuasaan tanpa batas. Sebab sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang besar tanpa kontrol dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang.

Pemikiran tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelenggaraan negara tidak boleh hanya berdasarkan kehendak penguasa, tetapi harus tunduk pada hukum.

Konstitusi menjadi alat utama untuk memastikan hal tersebut. Pada dasarnya, konstitusi memiliki fungsi membagi dan membatasi kekuasaan. Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak ditempatkan dalam satu tangan, melainkan dipisahkan agar terjadi mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Konsep ini bertujuan mencegah munculnya kekuasaan yang terlalu dominan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembatasan kekuasaan terlihat dari pembagian kewenangan antar lembaga negara. Presiden memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, tetapi tetap dibatasi oleh aturan konstitusi. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lembaga peradilan memiliki kewenangan menguji dan memastikan hukum berjalan sesuai prinsip konstitusi. Semua itu menunjukkan bahwa demokrasi bukan sekedar memberikan kekuasaan kepada mayoritas, tetapi juga memastikan mayoritas tetap menghormati batas hukum.

Namun dalam praktiknya, seni membatasi penguasa bukan persoalan mudah. Kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk memperluas dirinya. Ketika suatu lembaga atau pejabat memperoleh kewenangan besar, selalu ada potensi kewenangan tersebut digunakan melampaui tujuan awalnya. Konstitusi tidak cukup hanya ditulis. Konstitusi membutuhkan budaya hukum dan komitmen politik agar benar-benar menjadi pembatas kekuasaan.

Salah satu tantangan terbesar demokrasi modern adalah saat aturan konstitusi tetap ada, tetapi semangat pembatasan kekuasaan melemah. Sebuah negara dapat memiliki konstitusi yang lengkap, tetapi jika lembaga pengawas tidak berjalan efektif dan masyarakat tidak aktif mengawasi, maka konstitusi dapat kehilangan fungsi utamanya.

Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran penting. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang taat konstitusi, tetapi juga warga negara yang memahami hak dan kewajibannya. Kebebasan pers, kritik publik, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Konstitusi juga berfungsi melindungi hak warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Hak atas kebebasan berpendapat, perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap tindakan negara yang sewenang-wenang merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.

Tanpa perlindungan tersebut, hubungan antara negara dan rakyat dapat berubah menjadi hubungan kekuasaan semata. Dalam negara demokrasi, penguasa bukan pemilik negara, melainkan pemegang amanah rakyat. Jabatan publik bukan simbol kekuasaan pribadi, tetapi tanggung jawab hukum dan moral. Konstitusi hadir bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi untuk memastikan pemerintah bekerja sesuai tujuan negara.

Kekuasaan yang kuat sebenarnya bukan kekuasaan yang bebas dari batas. Kekuasaan yang kuat adalah kekuasaan yang mampu berjalan dalam koridor hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban. Sebaliknya, kekuasaan yang menolak batas justru menunjukkan kelemahan karena bergantung pada dominasi, bukan legitimasi.

Konstitusi adalah seni mengelola kekuasaan. Konstitusi mengajarkan bahwa negara membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan, tetapi juga membutuhkan sistem yang mampu mengatakan “tidak” ketika kekuasaan mulai melampaui batas.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa penguasa, melainkan demokrasi yang memastikan setiap penguasa tetap berada di bawah hukum. Hukum harus lebih kuat daripada kehendak siapa pun yang sedang berkuasa. (*)


Artikel opini ini ditulis oleh Santoso Budi Nursal Umar, SH, MH, dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.

Avatar of Santoso Budi Nursal Umar
Avatar of TimAS
Santoso Budi Nursal Umar
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version