Lima Ranperda Kota Pariaman 2025 Akomodir Soal Lingkungan, Industri hingga Disabilitas
Pariaman, AyoSumbar.id – Lima Ranperda Kota Pariaman 2025 resmi diajukan oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang digelar Rabu sore (16/7/2025) di Aula Sidang Utama, Gedung DPRD, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim ini, Mulyadi menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Pariaman mengenai lima rancangan peraturan daerah strategis yang akan dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pemaparan lima Ranperda Kota Pariaman 2025 ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Riza Saputra dan Yogi Firman, para anggota DPRD, serta unsur Forkopimda seperti Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Riswan, perwakilan BUMN, kepala OPD, camat, dan jajaran ASN.
Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berdampak luas bagi pembangunan Kota Pariaman ke depan. Ia pun memaparkan kelima Ranperda Kota Pariaman 2025 di harapan pimpinan dan anggota DPRD Pariaman.
Pertama, Ranperda RPJPD Pariaman tahun 2025-2029. Katanya, RPJPD Kota Pariaman 2025-2029 adalah bagian dari amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini menjadi arah kebijakan jangka menengah daerah yang memuat visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Kedua, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman tahun 2024-2044, disusun mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ranperda ini menjadi dokumen strategis dalam pengembangan sektor industri lokal secara terstruktur dan sistematis, sekaligus bagian dari pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), RPIP, dan RPIK.
Ketiga, Ranperda tentang Hak Penyandang Disabilitas. Katanya, regulasi ini diarahkan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Pariaman. Mulyadi menekankan bahwa keberadaan regulasi ini penting dalam mewujudkan kesetaraan dan kehidupan yang inklusif tanpa diskriminasi di tengah masyarakat.
Keempat, Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik. Mulyadi menyoroti perlunya pengelolaan limbah domestik yang lebih terarah dan modern. Masyarakat selama ini masih menggunakan sistem konvensional, sehingga Ranperda ini hadir sebagai pedoman untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menciptakan kawasan permukiman yang bersih dan sehat.
Kelima, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Mulyadi menekankan perlunya sistem kebijakan yang terpadu dari pusat hingga daerah. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan ekologis.
“Kami mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas sinergi yang terjalin selama ini. Semoga proses pembahasan lima Ranperda Kota Pariaman 2025 berjalan lancar dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tukasnya penuh harap. (*)
