Lokasi Pembangunan TPS3R di Kota Solok, Kampung Jawa Dinilai Lebih Memenuhi Syarat
Kota Solok, AyoSumbar.id – Lokasi pembangunan TPS3R menjadi fokus survei Tim Balai Penilaian Bangunan Prasarana dan Kawasan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kota Solok, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menentukan lokasi yang memenuhi persyaratan teknis pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek teknis di lokasi pembangunan TPS3R. Penilaian tersebut mencakup akses jalan, luas lahan minimal 300 meter persegi, ketersediaan listrik dan air, serta kejelasan status kepemilikan lahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Disperkim-LH Kota Solok, Hendrapilo, mengatakan pembangunan TPS3R direncanakan menggunakan dana pokok pikiran (pokir) Anggota Komisi V DPR RI. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk paket pembangunan hanggar, sarana dan prasarana, serta peralatan pengolahan sampah.
“Pembangunan TPS3R ini mengharuskan adanya kelompok masyarakat setempat sebagai pengelola. Pemerintah daerah nantinya berperan melakukan pembinaan dan pengawasan agar operasional TPS3R berjalan optimal,” ujar Hendrapilo.
Dalam survei lokasi pembangunan TPS3R itu, tim meninjau dua titik yang menjadi calon lokasi. Kedua lokasi tersebut berada di Kelurahan Kampung Jawa kawasan Jalan Lingkar Utara dan Kelurahan Simpang Rumbio sekitar rumah kompos Pasar Pagi belakang terminal.
Hasil peninjauan awal menunjukkan lokasi di Kelurahan Kampung Jawa lebih memenuhi persyaratan teknis. Lokasi tersebut dinilai unggul dari sisi luas lahan, kemudahan akses, serta kedekatan dengan sumber sampah dan permukiman warga.
Sementara itu, lokasi pembangunan TPS3R di Kelurahan Simpang Rumbio masih menghadapi beberapa kendala. Tim menemukan keterbatasan lahan untuk pembangunan hanggar serta jarak yang cukup jauh dari sumber sampah.
Hendrapilo menjelaskan, hasil survei tersebut masih menjadi bahan penilaian awal sebelum dibahas lebih lanjut bersama pimpinan daerah. Keputusan pembangunan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
“Penilaian ini masih bersifat awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan daerah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan disetujui, pembangunan TPS3R direncanakan dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” jelasnya.
Kegiatan survei lokasi pembangunan TPS3R turut melibatkan jajaran Disperkim-LH, penyuluh lingkungan hidup, lurah setempat, serta Babinsa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pemerintah Kota Solok berharap pembangunan TPS3R dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah. Fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. (*)
