Nagari Anti Maladministrasi Diluncurkan di Pasaman, Durian Tinggi jadi Percontohan
Pasaman, AyoSumbar.id – Program nagari anti maladministrasi resmi diluncurkan di Kabupaten Pasaman sebagai upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik nagari agar sesuai standar pelayanan prima, bebas pungutan liar, dan tidak diskriminatif.
Pemerintah Kabupaten Pasaman bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meluncurkan program nagari anti maladministrasi di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (15/12/2025). Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan nagari yang bersih dan berintegritas guna menutup celah korupsi yang berakar dari praktik maladministrasi.
Peluncuran tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Ombudsman Sumbar dan jajaran Pemkab Pasaman bersama 13 wali nagari beberapa bulan sebelumnya di Padang. Dalam pertemuan itu, Ombudsman memaparkan tahapan penataan layanan publik yang harus ditempuh nagari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan program nagari anti maladministrasi diarahkan untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di tingkat nagari. “Launching nagari anti maladministrasi hadir untuk mewujudkan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Adel saat kegiatan berlangsung di kantor Wali Nagari Durian Tinggi.
Ia menjelaskan, nagari merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Menurutnya, peran nagari sangat strategis dalam layanan administratif hingga jasa publik seperti kesehatan dan pendidikan. “Nagari memainkan peran pelayanan yang sangat strategis karena berada di lini terdepan pelayanan masyarakat,” katanya.
Adel menambahkan, peningkatan kualitas layanan nagari harus dibarengi dengan tata kelola kelembagaan yang bersih, efektif, dan efisien. Selain itu, penguatan sumber daya manusia aparatur nagari dinilai penting agar terbentuk aparatur yang berintegritas, kompeten, serta bebas dari korupsi dan maladministrasi.
Ia juga memaparkan tren laporan masyarakat terkait pelayanan publik di nagari yang terus meningkat. Pada 2023, Ombudsman Sumbar menerima 13 laporan, sementara pada 2024 jumlahnya naik menjadi 43 laporan, dan untuk 2025 masih dalam tahap rekapitulasi. “Karena itu, untuk pertama kalinya Nagari di Kabupaten Pasaman maju dalam program Nagari Anti Maladministrasi,” jelasnya.
Dari 13 nagari yang diajukan Pemkab Pasaman, Ombudsman melakukan asesmen dan menetapkan Durian Tinggi sebagai nagari paling siap. Adel menyebutkan Ombudsman telah memberikan pendampingan hingga nagari tersebut siap dilaunching. “Kami mendampingi sampai aparaturnya siap menjadi Nagari Anti Maladministrasi,” ujarnya.
Ke depan, Ombudsman akan terus melakukan pendampingan dengan fokus pada empat aspek utama, yakni pemenuhan standar layanan nagari, digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Pasaman Muhammad Roni menyatakan pihaknya sengaja menghadirkan 13 wali nagari se-Kecamatan Lubuk Sikaping agar memahami langsung tahapan penataan layanan publik dari Ombudsman. “Kami ingin nagari di Pasaman semakin maju dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, kepuasan layanan, hingga kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di Pasaman. Ia menilai evaluasi dan penilaian Ombudsman sangat diperlukan untuk memastikan layanan nagari berjalan optimal.
Welly berharap peluncuran nagari anti maladministrasi di Durian Tinggi dapat menjadi contoh bagi nagari lain. Ia juga mendorong seluruh OPD dan instansi di lingkungan Pemkab Pasaman meniru praktik anti maladministrasi tersebut guna mempercepat terwujudnya Pasaman Bangkit. (*)
