BREAKING NEWS

    Pemko Bukittinggi Tegaskan Kewajiban Pengamanan Aset Daerah Sesuai Regulasi

    Waktu Baca: 2 menit

    Bukittinggi, AyoSumbar.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset daerah sebagai bagian dari pelaksanaan amanah rakyat dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Pemerintah memiliki lima fungsi utama, yakni pengaturan, pemberdayaan, penertiban, penyejahteraan, dan pembangunan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pengamanan aset daerah menjadi hal krusial, terutama terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.

    Pengamanan aset daerah juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang keuangan negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selain itu, terdapat pula sejumlah regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 20 Tahun 2022, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Pemko Bukittinggi telah menerapkan tiga langkah utama dalam pengamanan aset daerah.

    Pertama, pengamanan fisik melalui pemagaran, pemasangan tanda kepemilikan, serta pembersihan lokasi aset. Kedua, pengamanan administratif dengan mencatat seluruh aset ke dalam daftar inventaris barang milik daerah sesuai kategori. Ketiga, pengamanan hukum dengan memastikan kepemilikan aset memiliki dasar legal yang kuat.

    Sebagai bentuk implementasi, Pemko Bukittinggi saat ini melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset strategis. Salah satunya adalah aset Banto Trade Center (BTC), yang masa kerja sama dengan pihak ketiga telah berakhir pada 26 Maret 2026.

    Selain itu, pengamanan juga dilakukan terhadap aset tanah di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Tanah tersebut diketahui merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980 dengan luas awal sekitar 40.000 meter persegi. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, luas lahan yang terverifikasi tercatat sebesar 33.972 meter persegi dan telah disertifikatkan dengan nomor 22 tahun 2017 pada 30 November 2017.

    Langkah pengamanan ini dilakukan guna memastikan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *