BREAKING NEWS

    Mulai 17 April 2026 Pemko Bukittinggi Terapkan WFH Setiap Jumat

    Waktu Baca: 2 menit
    Ilustrasi seorang ASN tengah melakukan Work From Home (WFH). (Foto: Gemini AI)

    Bukittinggi, AyoSumbar.id — Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026.

    Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat apel gabungan di halaman Balai Kota, Jumat (10/4/2026).

    Ramlan menjelaskan, penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang bertujuan mendorong efisiensi energi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

    “Pelaksanaan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya,” ujarnya.

    Meski demikian, sejumlah unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya petugas pelayanan langsung kepada masyarakat, kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta lurah.

    Ramlan menegaskan, WFH tidak berarti ASN tidak bekerja, melainkan memindahkan aktivitas kerja dari kantor ke rumah dengan tetap menjaga produktivitas.

    “ASN tetap wajib melakukan absensi empat kali sehari, menyusun rencana kerja, serta membuat laporan harian,” katanya.

    Ia memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dimonitor agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari langkah efisiensi yang lebih luas, termasuk imbauan untuk menghemat penggunaan listrik di lingkungan kantor.

    “Kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas juga menjadi pertimbangan. Kita harapkan langkah efisiensi ini dapat membantu menjaga stabilitas di daerah,” pungkasnya.

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *