BREAKING NEWS
    5,012 view

    Penerapan Pidana Kerja Sosial di Pasaman Disepakati Bupati dan Kajari

    Waktu Baca: 3 menit
    Bupati Pasaman, Welly Suhery, dan Kajari Hendi Arifin usai penandatanganan kesepakatan penerapan pidana kerja sosial secara daring dari Ruang Kerja Bupati Pasaman, Senin (1/12/2025). (Foto: Diskominfo Pasaman)

    Pasaman, AyoSumbar.id – Pemkab Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman menyepakati penerapan pidana kerja sosial di Pasaman bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota bersama pada Senin (1/12/2025).

    Kegiatan berlangsung secara daring di Ruang Kerja Bupati Pasaman. Agenda ini menjadi bagian dari penandatanganan bersama seluruh daerah di Sumatera Barat. Provinsi memusatkan acara itu di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Padang. Seluruh kabupaten dan kota mengikuti secara serentak.

    Bupati Pasaman, Welly Suhery, dan Kepala Kejari Hendi Arifin memimpin penandatanganan dari Pasaman. Sejumlah pejabat daerah menyaksikan prosesi. Mereka antara lain Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, Ketua DPRD Nelfri Asfandi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman, perwakilan Dandim, Sekda Yudesri, Asisten I Teddy Martha, kepala OPD terkait, Kabag Hukum, serta unsur pimpinan Kejari Pasaman lainnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, memaparkan esensi pidana kerja sosial dalam pidatonya. Ia mengatakan terpidana wajib bekerja demi kepentingan publik. Pekerjaan itu tanpa bayaran. Sanksi ini berlaku bagi pelaku pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sesuai KUHP.

    Muhibuddin menegaskan fungsi ganda pidana kerja sosial. Ia menilai sanksi ini bisa menjadi solusi kelebihan penghuni lapas. Ia juga menilai sanksi ini menghadirkan efek rehabilitasi bagi pelaku.

    Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyiapkan fasilitas, dukungan logistik, dan ruang eksekusi. Kejati mendorong kolaborasi kuat agar pidana kerja sosial berjalan optimal.

    Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan hal serupa. Ia menyebut pidana kerja sosial sudah lama diatur dalam regulasi. Ia menilai, kini saatnya sistem pemidanaan menitikberatkan restorative impact. Sanksi harus memulihkan pelaku.

    Sanksi juga harus memberi manfaat nyata bagi komunitas. Gubernur mendorong kejaksaan dan pemda memperkuat koordinasi. Ia ingin penerapan pidana kerja sosial seragam dan berkelanjutan di seluruh Sumbar.

    Bupati Welly Suhery menyampaikan penghargaan atas terobosan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ia menilai pidana kerja sosial membuka ruang koreksi diri bagi pelaku pidana. Ia menyebut ini langkah progresif, terencana, dan berdampak.

    Welly menegaskan komitmen Pasaman. Ia mengatakan Pemkab siap memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Pasaman.

    “Pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk berubah. Kami siap menopang pelaksanaannya di lapangan,” ujar Welly.

    Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin mengimbuhkan pernyataan dukungan. Ia menekankan arti sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah. Sinergi, menurutnya, akan menjadi faktor penentu kesuksesan sanksi kerja sosial di Pasaman.

    Hendi menilai program ini penting untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang pemulihan dan tanggung jawab sosial pelaku pidana.

    Terobosan pidana kerja sosial ini diharapkan bekerja sebagai opsi pemidanaan yang lebih produktif. Program ini juga diharapkan mereduksi beban lapas. Program ini juga diharapkan membangun efek pemulihan yang berkelanjutan bagi pelaku pidana dan lingkungan sosial. (*)

    Avatar of M. Abdi Lubis
    Avatar of Arditono
    Avatar of M. Abdi Lubis
    M. Abdi Lubis
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *