BREAKING NEWS
    2,877 view

    Penguatan Hubungan Industrial 2026, Kemnaker Fokus Cegah Konflik

    Waktu Baca: 2 menit
    Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan Penguatan Hubungan Industrial 2026 di Jakarta. (Foto: Humas Kemenaker)

    Jakarta, AyoSumbar.id – Penguatan Hubungan Industrial 2026 menjadi agenda strategis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperkuat sistem hubungan industrial nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, serta menjaga kepastian bagi dunia usaha.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 dirancang guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target terukur.

    “Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah lewat keterangan resmi Kemenaker Jumat malam (20/2/2026).

    Pada sektor regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Pemerintah juga mendorong penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.

    Selain itu, Kemnaker akan mendiseminasikan pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang dan mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja. Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) turut diperkuat sebagai bagian dari Penguatan Hubungan Industrial 2026.

    “Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.

    Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah juga menyiapkan fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta menyosialisasikan program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja atau buruh.

    Penguatan kelembagaan menjadi prioritas lain melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Kemnaker juga mengedukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang serta membina dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.

    Sebagai langkah preventif dalam Penguatan Hubungan Industrial 2026, Kemnaker memetakan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Langkah ini bertujuan menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.

    Pada aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis bagi 500 orang dan penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, pemerintah menargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

    “Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of TimAS
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *