Pinjam Motor Teman lalu Kena Tilang ETLE, Siapa Bertanggung Jawab?
Namun secara hukum, pengendara yang melakukan pelanggaran tetap merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Jika pemilik kendaraan mengetahui siapa yang menggunakan kendaraan saat pelanggaran terjadi, maka informasi tersebut dapat disampaikan dalam proses konfirmasi ETLE. Dengan demikian, sistem penegakan hukum dapat diarahkan kepada pelaku sebenarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa ETLE bukan sekadar alat penilangan otomatis, tetapi bagian dari upaya membangun budaya tertib lalu lintas. Fokus utama sistem ini bukan hanya menghukum, melainkan menciptakan kesadaran bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang dapat terlacak secara digital.
Penggunaan kendaraan pinjaman seharusnya juga disertai tanggung jawab hukum dari peminjam. Meminjam kendaraan bukan berarti bebas mengabaikan aturan lalu lintas karena konsekuensinya dapat berdampak kepada pemilik kendaraan. Dalam era penegakan hukum digital, jejak pelanggaran tidak lagi mudah dihindari.
Dalam kasus motor pinjaman yang terkena tilang ETLE, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran ialah pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, pemilik kendaraan tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan klarifikasi karena data kendaraan terdaftar atas namanya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi penegakan hukum juga menuntut masyarakat lebih sadar terhadap tanggung jawab penggunaan kendaraan, baik sebagai pemilik maupun sebagai peminjam. (*)
Opini ini ditulis oleh Santoso Budi Nursal Umar, SH, MH, dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.
