BREAKING NEWS
    14,294 view

    Polres Solok Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal di Pulau Karam, Kapal Lanting Ditinggal Kabur

    Waktu Baca: 2 menit
    Polres Solok Selatan melakukan penggerebekan tambang emas ilegal di Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling. Namun para pelaku tambang berhasil melarikan diri. (Foto: TimAS)

    Solok Selatan, Ayosumbar.id – Tambang emas ilegal di Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, kembali menjadi sasaran operasi penindakan oleh jajaran Polres Solok Selatan.

    Aksi tegas ini menandai keseriusan aparat dalam menumpas praktik penambangan tanpa izin yang kian meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

    Dalam patroli yang digelar pada Kamis (15/5/2025), tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, menemukan satu unit kapal lanting—alat utama yang diduga digunakan untuk mengeruk emas dari sungai secara ilegal.

    Namun, saat aparat tiba di lokasi, kapal dalam keadaan kosong tanpa awak. “Kuat dugaan para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri setelah mengetahui adanya pergerakan aparat di sekitar area tersebut,” jelas Iptu Hengki saat dikonfirmasi.

    Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kapal itu langsung disita dan dibongkar di tempat sebagai langkah preventif agar tidak bisa digunakan kembali.

    Lokasi penemuan juga telah dipasangi garis polisi dan plang bertuliskan ‘STOP ILEGAL MINING’ sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas tambang liar.

    Lebih dari sekadar menyita alat tambang, Polres juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada warga sekitar.

    Warga diimbau untuk tidak terlibat atau mendukung praktik tambang emas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak fatal pada lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

    “Tambang emas ilegal ini menghancurkan ekosistem sungai, merusak tanah, dan bisa memicu konflik sosial. Kami tidak akan beri celah bagi aktivitas semacam ini,” tegas AKBP Faisal.

    Praktik penambangan liar seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

    Langkah-langkah represif ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan ketertiban hukum.

    Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan intensitas patroli di kawasan rawan tambang emas ilegal, terutama di wilayah terpencil seperti Pulau Karam, yang sering dijadikan target karena aksesnya yang sulit dijangkau.

    Dengan makin seringnya operasi serupa, harapannya adalah mengikis perlahan aktivitas tambang ilegal dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menjaga sumber daya alam secara bertanggung jawab. (*)

    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *