BREAKING NEWS
    22,281 view

    Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 10 Orang Diamankan

    Waktu Baca: 2 menit
    10 orang terduga penambang emas ilegal diamankan oleh Tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan, Rabu (16/4). (Foto: Polres Solsel)

    Solok Selatan, AyoSumbar.id – Tambang emas ilegal di Solok Selatan kembali diungkap. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining), Rabu (16/4/2025).

    Tambang emas ilegal di Solok Selatan yang digerebek kali ini di wilayah Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Sebanyak 10 orang diduga sebagai penambang diamankan di dua titik berbeda.

    “Benar, pada hari Selasa kami melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal dan mengamankan 10 orang yang diduga terlibat,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo.

    Proses menuju lokasi tambang tidak mudah. Tim harus menempuh perjalanan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer melewati medan perbukitan yang cukup terjal. Waktu tempuh dari jalan raya Muara Labuh–Padang ke lokasi memakan waktu hampir empat jam.

    “Begitu tiba di lokasi, kami langsung menemukan kegiatan penambangan emas sistem manual yang masih berlangsung. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Hilmi.

    Lokasi tambang diketahui milik SN dan AS. Dari tempat tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit hammer, dua blower, dan empat karung material yang diduga mengandung emas.

    “Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Para pelaku terancam dikenai berbagai pasal hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 9 Tahun 2008 mengenai Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya.

    Jika terbukti bersalah atau melakukan tindakan penambangan emas tanpa izin (ilegal mining), mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Tak hanya melakukan penangkapan, petugas juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi di sekitar area tambang, serta menempelkan spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan. Lalu larangan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

    “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Ipda Henki Saputra selaku Kanit Tipiter yang memimpin langsung operasi tersebut.

    Operasi ini turut melibatkan 16 personel gabungan, terdiri dari sembilan anggota Satreskrim, enam dari jajaran Polsek Koto Parik Gadang Diateh, serta satu personel Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar. (*)


    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *