Pria di Pessel Setubuhi Anak Tirinya Sejak masih Kelas 4 SD
Pesisir Selatan, AyoSumbar.id – Polisi menangkap RC (46) di Kota Padang, Jumat (26/9/2025) pukul 19.00 WIB. Pasalnya, ia diduga setubuhi anak tirinya di Pesisir Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menyebut RC setubuhi anak tirinya sejak 2021 hingga 2025. Aksi itu dilakukan lima kali, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP.
Menurut Yogie, RC melarang korban bercerita kepada siapa pun setiap kali selesai berbuat. Pelaku bahkan mengiming-imingi korban dengan janji membelikan ponsel, namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati.
Kejadian terakhir terjadi di Kecamatan Sutera, Pessel, pada Jumat (1/8) pukul 18.30 WIB. Saat itu, RC menjemput korban di samping kedai Momoyo, Pasar Surantih. Ia lalu mengajak anak tirinya itu ke rumah kontrakan di Sungai Sirah dengan alasan memasak nasi.
“Ibu korban pisah rumah dengan tersangka. Sehingga, korban tinggal di Pasar Surantih, sementara tersangka tinggal di kontrakan,” kata Yogie, Sabtu (27/9/2025).
Setibanya di kontrakan, RC menyuruh korban memasak nasi. Korban lalu masuk kamar. RC mengikuti korban, mengunci pintu kamar, lalu keluar lagi. Beberapa saat kemudian, RC kembali ke kamar. Lalu, menutup mulut korban yang sedang tidur, dan menyetubuhi korban.
Usai kejadian, RC mengantarkan korban pulang ke Pasar Surantih. Karena tidak tahan terus disetubuhi ayah tiri, korban menceritakan penderitaannya kepada tetangga. Tetangga itu kemudian menghubungi ayah kandung korban yang tinggal di Sijunjung.
Ayah kandung korban pun menjemput korban. Lalu, ia melapor ke Polres Pesisir Selatan. Polisi mencatat laporan dengan Nomor: LP/B/109/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Agustus 2025.
“Tersangka melarikan diri ke Padang setelah mengetahui laporan itu. Tim kami menangkapnya di Pasar Ambacang, Padang,” jelas Yogie.
RC pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak. Ia disangkakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yogie. (*)
