BREAKING NEWS
    2,254 view

    Roichard Ingatkan Prinsip Kenirsangkalan, Diskominfo Paparkan Keamanan Ekosistem Digital TTE di HLM TP2DD

    Waktu Baca: 3 menit
    Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Roichard, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pasaman Fatrizon dan Kabid Persandian dan Statistik Sektoral (PSS) Asnil SY di Acara High Level Meeting (HLM) TP2DD di Aula Balerong Pusako Anak Nagari, Rumdis Bupati Pasaman, Lubuksikaping, Pasaman, Kamis (18/6/2026). (Foto: Diskominfo Pasaman)

    Pasaman, AyoSumbar.id – Prinsip kenirsangkalan menjadi salah satu aspek utama yang terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang aman dan bertanggung jawab. Hal tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berlangsung di Pasaman, Kamis sore (18/6/2026).

    Pada kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pasaman, Fatrizon, serta Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral (PSS), Asnil SY, menegaskan pentingnya tata kelola penggunaan TTE guna menjaga keamanan informasi dan integritas dokumen pemerintahan.

    Roichard menjelaskan, TTE tidak hanya berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah pada dokumen digital. Menurutnya, TTE juga memiliki kekuatan hukum yang kuat karena didukung oleh prinsip kenirsangkalan (non-repudiation), yakni jaminan bahwa pihak yang menandatangani dokumen tidak dapat mengingkari keterlibatannya dalam proses penandatanganan.

    “Di era digital, TTE hadir sebagai solusi yang mampu menjamin keabsahan dan integritas dokumen. Dengan teknologi enkripsi dan mekanisme validasi yang sesuai regulasi, TTE memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko serta membangun kepercayaan dalam transaksi digital,” kata Roichard.

    Ia mengatakan, penggunaan TTE telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). TTE tersertifikasi juga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan konvensional sepanjang memenuhi standar autentikasi dan enkripsi yang berlaku.

    Roichard menambahkan, keamanan digital menjadi elemen penting dalam pemanfaatan TTE. Melalui teknologi kriptografi asimetris, hanya pemilik kunci privat yang dapat mengesahkan dokumen sehingga autentikasi dan integritas dokumen tetap terjaga.

    Selain menjamin keamanan, penerapan TTE dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi. Proses autentikasi dokumen dapat dilakukan secara cepat tanpa terkendala jarak, waktu, maupun biaya administrasi yang selama ini dibutuhkan dalam proses penandatanganan secara manual.

    “Penggunaan TTE mempercepat alur kerja sekaligus meningkatkan efisiensi operasional secara signifikan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pasaman, Fatrizon, menyebut TTE tersertifikasi telah dilengkapi sistem autentikasi yang mampu memverifikasi identitas penandatangan secara akurat. Sistem tersebut dinilai dapat menekan risiko pemalsuan dokumen dan tanda tangan sekaligus meningkatkan validitas transaksi digital.

    “Dengan sistem autentikasi yang kuat, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan di ekosistem digital pemerintahan,” kata Fatrizon.

    Senada dengan itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Asnil SY, menjelaskan bahwa keamanan TTE ditopang oleh teknologi enkripsi canggih dan mekanisme validasi berbasis regulasi yang mampu melindungi dokumen dari berbagai ancaman digital.

    Ia menerangkan, prinsip kenirsangkalan dalam TTE dibuktikan melalui sejumlah komponen keamanan, antara lain sertifikat elektronik, identitas digital, passphrase, autentikator, serta rekaman waktu (timestamp) yang terdokumentasi secara sistematis.

    “Prinsip ini memastikan bahwa setiap pihak yang telah menandatangani dokumen secara elektronik tidak dapat menyangkal keterlibatannya karena seluruh proses terekam dan dapat diverifikasi,” jelas Asnil.

    Dalam kesempatan tersebut, Asnil juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mematuhi prosedur dan etika penggunaan TTE. Setiap pengguna diwajibkan menjaga kerahasiaan kredensial dan tidak memberikan akses kepada pihak lain guna mencegah potensi penyalahgunaan.

    “Keamanan ekosistem TTE sangat bergantung pada kedisiplinan setiap pengguna. Penyalahgunaan tanda tangan elektronik tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat merusak validitas dokumen dan kredibilitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.

    Selain itu, Asnil memaparkan berbagai lapisan keamanan dalam ekosistem digital TTE, mulai dari autentikasi pengguna, enkripsi data, hingga mekanisme audit yang dapat menelusuri seluruh aktivitas penandatanganan dokumen secara elektronik.

    Melalui HLM TP2DD tersebut, Diskominfo Kabupaten Pasaman berharap seluruh OPD semakin memahami pentingnya keamanan digital dan mampu menerapkan TTE secara bertanggung jawab. Upaya itu menjadi bagian penting dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan yang aman, efektif, dan terpercaya. (*)

    Avatar of M. Abdi Lubis
    Avatar of TimAS
    Avatar of M. Abdi Lubis
    M. Abdi Lubis
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *