Seberapa Genting Harus Keadaannya saat Presiden Mengeluarkan Perppu?
Perppu yang telah diterbitkan harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya untuk mendapatkan persetujuan. Jika DPR menyetujui, Perppu dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Jika DPR menolaknya, Perppu harus dicabut.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa kewenangan Presiden tidak berjalan sendiri. Presiden memang diberikan kemampuan bertindak cepat, tetapi keputusan tersebut kemudian harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif. Dengan kata lain, konstitusi memberikan kecepatan kepada Presiden, sekaligus memberikan mekanisme kontrol kepada DPR.
Selain kontrol politik, terdapat pula kontrol konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Sejak Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah menegaskan bahwa Perppu dapat menjadi objek pengujian konstitusional. Pertimbangannya antara lain karena sejak ditetapkan, Perppu langsung melahirkan norma hukum yang memiliki kekuatan setara dengan undang-undang dan dapat memengaruhi hak konstitusional masyarakat.
Hal tersebut penting karena selama masa sebelum DPR mengambil keputusan, Perppu sudah dapat berlaku dan menimbulkan akibat hukum. Karena itu, tidak logis apabila norma yang dapat membatasi hak warga negara sama sekali tidak dapat diuji hanya karena namanya masih “Perppu” dan belum menjadi undang-undang.
Perdebatan mengenai Perppu biasanya semakin tajam ketika pemerintah menggunakan alasan ekonomi, investasi, stabilitas, atau ketidakpastian global sebagai dasar kegentingan. Alasan tersebut tidak otomatis salah, tetapi tetap harus diuji dengan tiga parameter Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaannya bukan hanya apakah terdapat masalah ekonomi, melainkan apakah masalah itu menghasilkan kebutuhan hukum yang benar-benar mendesak, apakah aturan yang tersedia tidak memadai, dan apakah proses legislasi biasa terlalu lambat untuk mengatasinya.
Perppu pada hakikatnya memberikan Presiden kekuasaan untuk membuat norma setingkat undang-undang terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan DPR kemudian. Namun terlalu membatasi Perppu juga bukan pilihan yang tepat.
Negara dapat menghadapi situasi ketika keputusan hukum harus diambil dalam hitungan hari atau minggu. Apabila pemerintah selalu harus menunggu proses legislasi normal meskipun terjadi kekosongan hukum yang serius, negara justru dapat kehilangan kemampuan merespons keadaan darurat secara efektif.
Persoalannya bukan apakah Presiden boleh mempunyai kewenangan menerbitkan Perppu. Konstitusi jelas memberikan kewenangan tersebut. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan kewenangan luar biasa itu hanya digunakan untuk keadaan yang memang luar biasa secara hukum.
Jadi, seberapa genting keadaan harus terjadi sebelum Presiden mengeluarkan Perppu? Tidak harus selalu ada perang, bencana, ataupun kerusuhan nasional. Tetapi harus terdapat kebutuhan hukum yang mendesak, kekosongan atau ketidakmemadaian aturan yang ada, serta ketidakmungkinan menunggu proses pembentukan undang-undang biasa. (*)
Artikel opini ini ditulis oleh Santoso Budi Nursal Umar, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.
