BREAKING NEWS
    7,245 view

    Siswa di-DO karena Merokok dan Nonton Video Porno: Ketegasan atau Ketidakadilan?

    Waktu Baca: 5 menit
    Ilustrasi seorang siswa yang dikenai sanksi drop out (DO) dari sekolah karena melakukan pelanggaran berat. (Gambar dibuat menggunakan AI Gemini)

    Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh kisah seorang siswa di-DO (drop out) dari sekolahnya. Kejadian ini di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Pangkal masalahnya, karena si siswa kedapatan merokok dan menonton video porno di sekolah.

    KEPUTUSAN pihak men-DO, karena menganggap tindakan siswanya itu tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, merokok dan menonton video porno di sekolah, melanggar norma kesopanan dan tata tertib.

    Namun, cerita tidak berhenti di situ. Orang tua (ortu) siswa SMK itu kemudian melayangkan somasi ke sekolah. Mereka menuding keputusan itu tidak proporsional, tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak anak atas pendidikan. Sang ortu pun menuntut agar anaknya diterima kembali di sekolah, atau setidaknya mendapat kejelasan prosedur yang transparan.

    Kasus ini dengan cepat menjadi perdebatan publik antara mereka yang memuji ketegasan sekolah dan mereka yang mempertanyakan keadilan keputusan tersebut. Sebagian pihak menilai, ”Sudah sepantasnya sekolah mendisiplinkan murid nakal.” Sebagian lain berpendapat, “Pendidikan bukan ruang hukuman, tetapi pembinaan.” Lantas, di mana letak keadilan hukum dalam kasus ini?

    Sekolah memiliki otoritas untuk menegakkan disiplin. Setiap lembaga pendidikan memiliki tata tertib yang wajib ditaati peserta didik. Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, Pasal 7 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa satuan pendidikan berwenang memberikan tindakan disiplin terhadap peserta didik yang melanggar aturan, sepanjang dilakukan secara edukatif, proporsional, dan menjunjung hak asasi manusia.

    Kata kuncinya yakni edukatif dan proporsional. Dua kata ini menegaskan bahwa sanksi di dunia pendidikan bukanlah bentuk pembalasan, tetapi sarana pembinaan.

    Merokok di lingkungan sekolah dan mengakses konten pornografi memang pelanggaran berat. Namun, sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat pelanggaran dan tahap pembinaan yang sudah dilakukan. Dalam hukum administrasi, prinsip ini disebut asas proporsionalitas dengan mengedepankan keseimbangan antara kesalahan dan hukuman.

    Jika pelanggaran baru pertama kali dilakukan dan belum menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, pemberian sanksi maksimal seperti sanksi DO, dinilai melampaui batas kewenangan.
    Sanksi tegas boleh, tetapi tetap dalam koridor keadilan.

    Konsep asas proporsionalitas sering dijadikan pedoman dalam penegakan hukum administrasi negara. Asas ini menuntut agar pejabat publik termasuk kepala sekolah sebagai pejabat administratif Pendidikan, tidak menjatuhkan keputusan yang berlebihan terhadap pelanggaran yang ringan.

    Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2017 menjadi preseden penting. Dalam kasus tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pencabutan izin oleh pejabat pemerintah yang tidak didahului tahapan peringatan dianggap melanggar asas proporsionalitas dan asas keadilan. Logika hukum yang sama berlaku di dunia pendidikan di mana sebelum mengeluarkan siswa, sekolah harus memberi peringatan tertulis, konseling, dan pembinaan.

    Dengan demikian, sanksi DO hanya dapat dijatuhkan apabila sudah ada tahapan pembinaan yang gagal, tindakan siswa mengganggu hak orang lain atau menimbulkan dampak serius, serta keputusan didasarkan pada prosedur resmi dan dokumentasi yang sah. Jika tidak, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi negara dan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Pendidikan adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya, bakat, serta kemampuannya.

    Keputusan untuk mengeluarkan siswa berarti menghentikan hak anak untuk belajar secara formal. Maka, keputusan tersebut tidak bisa diambil hanya berdasarkan emosi atau tekanan moral. Namun, harus juga melalui pertimbangan mendalam, objektif, dan dokumentasi yang sah.

    Sanksi DO bisa dipandang melanggar prinsip non discrimination dan best interest of the child, dua prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.

    Dalam konteks tersebut, tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa karena perilaku tidak senonoh harus diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terjamin. Misalnya, dengan membantu siswa pindah ke sekolah lain, memberikan rekomendasi, atau menyediakan bimbingan psikologis.

    Langkah orang tua untuk mengirimkan somasi kepada sekolah bukanlah bentuk arogansi, tetapi cara hukum yang sah untuk menuntut keadilan prosedural. Dalam hukum perdata, somasi adalah peringatan tertulis agar pihak lain memperbaiki tindakan yang dianggap melanggar hak hukum seseorang. Somasi ini menjadi penting karena membuka ruang dialog formal antara orang tua dan lembaga pendidikan.

    Jika somasi diabaikan, orang tua dapat menempuh jalur gugatan administratif ke PTUN atau melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sendiri sering menegaskan bahwa sanksi DO terhadap anak seharusnya menjadi opsi terakhir, setelah semua pendekatan pembinaan dan konseling dilakukan. Anak harus dilihat sebagai subjek pendidikan, bukan objek penghukuman.

    Pendekatan Restoratif

    Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restoratif (restorative justice) mulai diterapkan di berbagai sekolah di Indonesia. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial dan pembelajaran moral, bukan sekadar hukuman.

    Misalnya, siswa yang melanggar aturan diberikan tugas reflektif, kegiatan sosial, atau konseling psikologis. Guru dan siswa duduk bersama untuk memahami akar masalah, bukan langsung menjatuhkan hukuman formal.

    Pendekatan ini terbukti lebih efektif menanamkan kesadaran dan tanggung jawab moral dibandingkan sanksi DO yang seringkali justru membuat anak kehilangan arah dan stigma sosial yang berat.

    Karena itu, ketika sekolah memilih jalur penghukuman ekstrem,  sebenarnya telah menyalahi semangat pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.”

    Bagaimana mungkin pembentukan watak dilakukan jika anak justru dikeluarkan tanpa proses pembinaan?

    Sekolah memang wajib menjaga wibawa dan nilai moral. Namun ketegasan bukan berarti kehilangan kebijaksanaan. Pendidikan sejati adalah tentang memberi kesempatan kedua untuk mengubah kesalahan menjadi pelajaran, bukan akhir dari masa depan.

    Siswa yang kedapatan merokok dan menonton video porno di sekolah sudah pasti salah. Tetapi bukankah tugas pendidikan adalah membimbing mereka keluar dari kesalahan itu? Jika setiap kesalahan dihadiahi dengan pengusiran, maka sekolah bukan lagi tempat mendidik, melainkan pengadilan moral yang dingin.

    Kasus ini menyentil nurani kita tentang apa sebenarnya makna pendidikan. Sekolah memang punya hak menegakkan aturan, tetapi juga punya kewajiban hukum dan moral untuk melindungi hak anak atas pendidikan yang layak.

    Keputusan saksi DO yang tidak proporsional dapat dinilai cacat hukum dan melanggar asas keadilan. Namun, orang tua juga perlu introspeksi dengan mendukung pembinaan karakter di rumah, bukan sekadar membela anak tanpa memperbaiki perilaku. (*)


    Opini ini ditulis oleh FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

    Avatar of FX. Hastowo Broto Laksito
    Avatar of Arditono
    Avatar of FX. Hastowo Broto Laksito
    FX. Hastowo Broto Laksito
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *