Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri Ajak Cegah Narkoba
Padang, AyoSumbar.id – Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika digelar Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Sabtu (13/6/2026).
Ratusan pelajar SMA dan SMK bersama guru serta masyarakat mengikuti kegiatan yang membahas ancaman narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya terhadap generasi muda.
Sosialisasi itu menjadi ruang untuk membahas berbagai faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Pengaruh lingkungan pergaulan dan lemahnya pengawasan keluarga menjadi sejumlah persoalan yang dibicarakan secara terbuka.
Evi Yandri mengatakan rasa penasaran dan tekanan dari lingkungan pertemanan kerap menjadi pintu awal penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keinginan untuk diterima dalam kelompok dapat membuat seseorang berani mencoba zat terlarang.
“Banyak kasus berawal dari coba-coba. Ada yang terpengaruh teman, ada yang takut dianggap tidak kompak atau tidak keren dalam lingkungan pergaulan. Dari situlah seseorang bisa mulai terjerumus. Karena itu pengawasan keluarga dan lingkungan menjadi sangat penting,” ujar Evi Yandri.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba semakin masif dan menggunakan berbagai modus untuk menyasar kelompok usia muda. Situasi tersebut, menurut Evi Yandri, harus dihadapi dengan kewaspadaan yang lebih kuat dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
Sejumlah peserta dalam diskusi turut menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai dapat memicu remaja mencari pelarian. Faktor keluarga, tekanan psikologis, stres, depresi, dan minimnya perhatian orang tua disebut sebagai beberapa penyebab yang dapat berujung pada penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, Evi Yandri menempatkan keluarga sebagai salah satu benteng utama pencegahan. Ia meminta orang tua hadir dalam kehidupan anak dengan memberikan perhatian dan melakukan pengawasan secara konsisten.
“Orang tua harus lebih peduli terhadap kondisi anak. Ketahui aktivitas mereka, perhatikan lingkungan pergaulannya, dan bangun komunikasi yang baik. Pengawasan yang maksimal merupakan langkah awal pencegahan,” katanya.
Selain keluarga, sekolah dinilai memiliki peran penting untuk membangun pemahaman pelajar mengenai risiko penyalahgunaan narkoba. Edukasi secara berkelanjutan diperlukan agar siswa mengetahui dampaknya terhadap aspek hukum, kesehatan, maupun kehidupan sosial.
Evi Yandri menyebut kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba tidak terbatas pada kesehatan fisik. Penggunaan zat terlarang juga dapat berdampak pada kondisi psikologis, kemampuan berpikir, hingga menimbulkan gangguan kejiwaan.
“Bukan hanya narkotika. Penyalahgunaan obat-obatan tertentu maupun menghirup zat berbahaya seperti lem juga dapat menimbulkan efek yang merusak kesehatan dan mental. Karena itu masyarakat harus semakin waspada,” tegasnya.
Menurut Evi Yandri, pemberantasan narkoba tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Keterlibatan orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh lingkungan sosial dibutuhkan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
“Jika orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar ikut mengawasi serta peduli terhadap generasi muda, maka ruang gerak penyalahgunaan narkoba akan semakin sempit. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tugas pemerintah dan aparat,” ujarnya.
Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kesehatan. Kedua instansi tersebut memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dari perspektif regulasi dan kesehatan.
Selain itu, Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) turut hadir sebagai lembaga yang selama ini bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba serta penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Sumatera Barat berharap pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba semakin kuat. Kesadaran itu diharapkan mendorong terbentuknya komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. (*)
