AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
10,178 view

Tambang Emas Ilegal Ditutupkah untuk Selamanya atau Jeda Sementara?

Analisis tren: bagaimana Tambang Emas Ilegal,Wilayah Pertambangan Rakyat,Penambangan Emas Tanpa Izin,PETI menjadi perhatian dunia?
Ilustrasi seorang wanita lansia yang mempertahankan tanahnya dari ancaman pengrusakan oleh pelaku tambang. (Gambar dibuat oleh AI Gemini & ChatGPT)

Penutupan tambang emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) kerap terdengar seperti cerita lama yang diputar ulang. Setiap kali muncul korban, setiap kali lingkungan porak-poranda, negara hadir dengan sikap tegas. Namun pertanyaannya selalu sama, apakah penutupan itu sungguh akhir cerita, atau hanya jeda sementara?

NARASI penutupan itu kini muncul setelah kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah 68 tahun di Rao, Pasaman, menjadi titik balik yang mengguncang nurani publik. Seorang perempuan lanjut usia dianiaya hanya karena mempertahankan tanah miliknya dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada 1 Januari 2026, pekan lalu.

Insiden ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan potret telanjang tentang betapa brutal dan tak terkendalinya praktik tambang ilegal di negeri ini.

Viral media sosial (medsos) hingga Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Vasco Rusaimy pun marah. Ia mendesak Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk segera menangkap para pelaku yang tega menganiaya nenek lanjut usia tersebut.

Reaksi keras pun muncul. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, baru-baru ini secara terbuka menyatakan perang terhadap PETI di Sumatera Barat. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menutup seluruh tambang emas ilegal yang tersebar di Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, dan wilayah lainnya.

Politisi Gerindra itu juga meminta aparat untuk memproses hukum, bukan hanya operator alat beraja saja, akan tetapi pemilik modal dan pemilik alat berat.

Langkah cepat aparat pun terlihat, alat berat disita, termasuk pelaku, lokasi ditutup, garis polisi dipasang. Bahkan kamp-kamp tempat tinggal pelaku penambangan emas ilegal tersebut di bakar polisi.

Namun, publik Sumatera Barat punya ingatan panjang. Seperti di Kabupaten Solok Selatan, kisah penambangan emas ilegal sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Bahkan, pada masa lalu, dugaan yang mencuat, praktik ini melibatkan ratusan orang pengusaha besar hingga Warga Negara Asing (WNA).

Sungai-sungai dikeruk, hutan dilubangi, tanah dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Ketika konflik memuncak, yang menjadi korban justru masyarakat lokal. Sementara aktor besar sering kali menghilang dari sorotan hukum.

Tahun 2013 menjadi saksi bagaimana isu PETI pernah menjadi perhatian nasional. Pejabat pusat datang silih berganti, janji ditebar, komitmen diumumkan. Salah satu janji paling krusial adalah penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat di Kabupaten Solok Selatan. Nyatanya, hingga hari ini, janji itu tinggal arsip berita lama.

Fakta di lapangan menunjukkan satu hal yang mustahil, selama WPR tidak diterbitkan, PETI tidak akan pernah benar-benar mati di Sumatera Barat.

Penertiban tanpa solusi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Hari ini ditutup, besok dibuka kembali. Lokasi boleh berganti, aktor bisa berbeda, tetapi polanya tetap sama. Sama-sama kegiatan ilegal, hingga pengusaha tambang merajalela untuk investasi secara ilegal di kawasan yang dinilai memberikan keuntungan tehadap pribadinya dan kelompoknya.

Termasuk masyarakat kecil menambang bukan semata karena serakah, melainkan karena tidak diberi ruang legal untuk bertahan hidup.

Negara melarang, tetapi tidak menyediakan jalan keluar. Di titik inilah kontradiksi kebijakan muncul. Setiap tahunnya kerusakan lingkungan terus muncul, berbagai argumen dan sentilan terkait kasus penambangan ilegal ini. Tapi hanya sebatas argumen yang saling memberikan pendapat, tapi tidak ada solusi yang jelas untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

WPR menjadi keharusan yang diterbitkan oleh pemerintah, agar peralihan ke legal menjadi dasar untuk menyelamatkan lingkungan dan wilayah agar terhindar dari kemungkinan resiko bencana alam di masa akan datang.

Dengan legalitas, negara bisa mengatur, mengawasi, dan memaksa reklamasi pascatambang. Lingkungan lebih terjaga, keselamatan pekerja diperhatikan, dan negara memperoleh pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika Pemerintah dan DPR RI sungguh ingin menghentikan lingkaran setan tambang ilegal, maka penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keberanian politik menerbitkan WPR. Tanpa itu, penutupan tambang emas ilegal hanya akan menjadi seremoni tahunan, ramai di awal, sunyi di akhir. Dan praktik ilegal itu pasti akan berlanjut!!!. (*)


Artikel opini ini ditulis oleh Arditono, wartawan tersertifikasi Madya di Dewan Pers. Pengurus PWI Solok Selatan ini adalah editor di AyoSumbar.id.

Avatar of Arditono
Avatar of TimAS
Arditono
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version