AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
11,935 view

Terduga Pelaku Pencabulan dalam Angkot Ditangkap Tim Macan Marapi di Kota Padang

Infografis yang memberikan ringkasan fakta utama tentang Terduga Pelaku Pencabulan dalam Angkot,Tim Macan Marapi,Satreskrim Polres Padang Panjang,kasus kekerasan seksual terhadap anak.
RS yang kini diamankan di Mapolres Padang Panjang atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja di dalam angkot pada Oktober tahun lalu. (Foto: Polres Padang Panjang)

Padang Panjang, AyoSumbar – Terduga pelaku pencabulan dalam angkot berinisial RS (24), ditangkap Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang di Kota Padang, pada Jumat (18/7/2025).

RS yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot, diamankan di sebuah lokasi parkir di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari RS, setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menyampaikan bahwa terduga pelaku diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban AP (17), yang saat ini masih tergolong di bawah umur.

“Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban sejak Desember 2023. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku diduga beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam angkot yang dikemudikannya,” jelas Iptu Ary Andre, kemarin.

Tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan pelaku terjadi sebanyak empat kali hingga pertengahan 2024.

Saat ini, korban dilaporkan tengah mengandung, dan orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Korban kini dalam pendampingan Unit PPA Polres Padang Panjang dan mendapat penanganan psikologis melalui layanan trauma healing dari instansi terkait.

RS pun terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung Iptu Ary Andre.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual.

“Peran aktif keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tukasnya. (*)

Avatar of Aprizal Noer
M Afif Azari
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version