BREAKING NEWS
    3,164 view

    Warga Solok Selatan di Ajak Laporkan SPT Tahunan via Coretax

    Waktu Baca: 2 menit
    Kepala KP2KP Padang Aro Reginaldi saat berdialog dengan Bupati Solsel Khairunas dan Wabup Yulian Efi serta Sekda Syamsurizaldi di ruangan kerja Bupati, Selasa (27/1/2026). (Foto: Ardi/TimAs)

    Solok Selatan,Ayosumbar.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan pajak dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Hal ini tercermin dari sinergi antara Pemkab Solok Selatan dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro yang melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (26/1/2026).

    Kepala KP2KP Padang Aro Reginaldi menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wabup Solok Selatan beserta Sekretaris Daerah, yang telah lebih awal menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem digital Coretax.

    Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang memberi contoh nyata. Menurutnya, kepatuhan pimpinan daerah menjadi dorongan moral bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas untuk mengikuti hal serupa.

    “Ketika pimpinan daerah sudah memberi teladan, hal ini akan berdampak positif bagi tingkat kepatuhan pajak. Kami mengajak seluruh ASN dan masyarakat Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo melalui Coretax,” ujarnya.

    Coretax sendiri merupakan platform administrasi perpajakan berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara daring.

    Sistem ini memungkinkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan, sekaligus mengurangi risiko kesalahan pengisian karena telah terintegrasi dengan data perpajakan.

    Bupati Solok Selatan, Khairunas, turut mengajak masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut sebagai bagian dari kesadaran dan tanggung jawab bersama.

    “Pelaporan SPT sekarang tidak lagi rumit. Melalui Coretax, masyarakat bisa melapor cukup dari ponsel atau komputer, kapan pun dan di mana pun. Kami mengimbau agar tidak menunda hingga batas akhir pelaporan,” tegasnya.

    Dengan pemanfaatan Coretax secara optimal, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (adi)

    Avatar of Arditono
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *