BREAKING NEWS
    1,148 view

    Bahas UU TPKS Padang Pariaman, Wabup Minta Kasus Kekerasan Seksual Diseriusi

    Waktu Baca: 3 menit
    Wabup Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menghadiri dalam penyuluhan HAM dan UU TPKS yang diselenggarakan Komnas HAM bagi pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Aula Inspektorat, Rabu (14/10/2026). (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam penyuluhan hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana kekerasan seksual yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Aula Inspektorat, Rabu (14/10/2026).

    Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, mendorong penguatan layanan perlindungan korban, penanganan laporan secara serius, serta edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan.

    Dalam kegiatan yang diikuti para pemangku kepentingan tersebut, Rahmat menekankan bahwa perlindungan HAM dan penanganan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Ia meminta aparatur pemerintah tidak hanya memahami ketentuan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan hak.

    “Perangkat daerah terkait harus meningkatkan kapasitas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” pintanya.

    Menurutnya, layanan perlindungan harus mampu menghubungkan korban dengan pendampingan dan penanganan terpadu. Dengan demikian, korban tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan bantuan.

    “Seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan wali nagari mesti memastikan lingkungan kerja masing-masing aman serta bebas dari kekerasan seksual,” tegasnya.

    Setiap laporan, kata Rahmat, harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi. Penanganannya perlu disertai pendampingan serta pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur perlindungan yang tidak terbatas pada penindakan terhadap pelaku.

    “Regulasi tersebut juga menekankan pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” imbuh Rahmat.

    Rahmat menilai, kurangnya pemahaman aparatur dan masyarakat mengenai hak-hak korban menjadi salah satu faktor yang memengaruhi masih terjadinya pelanggaran HAM dan kekerasan seksual.

    “Korban tidak seharusnya menanggung kesalahan atas kekerasan yang dialaminya. Mereka perlu memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, serta pemulihan hak,” hematnya.

    Menurut Rahmat, kekerasan seksual harus diperlakukan sebagai pelanggaran HAM yang memerlukan penanganan bersama, bukan persoalan yang disembunyikan karena dianggap sebagai aib. Selain penguatan layanan korban, Pemkab Padang Pariaman mendorong peningkatan edukasi HAM di lingkungan pendidikan.

    “Dinas Pendidikan harus memperkuat materi mengenai hak asasi manusia dan pencegahan kekerasan seksual di sekolah. Salah satunya mengintegrasikan materi terkait ke dalam pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

    Edukasi tersebut diharapkan membantu anak memahami hak-haknya, mengenali tindakan kekerasan, serta berani melaporkan kejadian yang dialami atau diketahui. Rahmat menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik.

    “Perubahan pola pikir masyarakat diperlukan agar korban berani mencari pertolongan dan mendapatkan perlindungan,” cermatnya.

    Rahmat Kembali menegaskan, Pemkab Padang Pariaman berkomitmen membangun daerah yang ramah perempuan dan anak serta menjunjung tinggi HAM. Jadi, perlu diwujudkan melalui kebijakan, edukasi, layanan perlindungan, dan keterlibatan seluruh pihak dalam mencegah serta menangani pelanggaran.

    “Kehadiran Komnas HAM memperkuat upaya bersama dalam melindungi hak warga. Persoalan HAM, tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut kemanusiaan,” katanya.

    Rahmat berharap penyuluhan ini menghasilkan lebih dari sekadar peningkatan pengetahuan. Para pemangku kepentingan diharapkan mampu mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM serta kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

    Melalui penguatan pemahaman tentang HAM dan UU TPKS, kegiatan tersebut diharapkan turut mendorong terciptanya lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat yang aman, inklusif, serta menghormati martabat setiap manusia. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *